Medan — ( Triknews. co) – Berbekal informasi dari masyarakat sekitar maraknya kegiatan transaksi narkoba jenis sabu, diwilayah hukumnya, Polsek Patumbak melalui unit reskrimnya berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu, dari Jalan Selambo, Gang Biola Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Jumat (14/8/2020) sekira jam 21.30Wib.
Kepada awak media,tim reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba,SH,MH,yang tampak juga dampingi Panit Reskrim,Ipda M, Yusuf Sidabutar SH, mengatakan bahwa usai mendapat laporan berharga tersebut tim nya segera melakukan penyelidikan dengan cara undercover(penyamaran) dengan membeli 1paket sabu, kepada tsk AN/ DSA (26).Tsk yang tidak menyadari pembelinya tersebut merupakan petugas akhirnya mengeluarkan sabu dari kantong celananya dan petugas yang menyaru pembeli tersebut pun meringkusnya , ” kata Philips.
Saat di konfirmasi awak media, mantan Kanit Reskrim Polsek Baru Iptu Plihilps Antoni Purba SH,MH saat press rillis, Rabu (19/ 8/ 2020) membenarkan adanya pihaknya berhasil menangkap tangan langsung seorang pria tsk pengedar sabu-sabu yang tersimpan di dalam saku celana tersangka DSA, sebanyak 1 paket klip kecil sabu dan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti sebuah HP merk Oppo warna Biru.” jelas Iptu Philips Antonio Purba,SH,MH.
Lebih lanjut juga Philips menjelaskan kini tersangka sudah berada di tahanan Mako Polsek Patumbak, beserta barang bukti sabu dan sebuah HP, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ” pungkas Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH. ( H. Pakpahan).