Meranti,TrikNews.Co–
Penyelundupan barang dari luar negeri akhir-akhir ini sudah semakin berani masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, kegiatan yang merugikan negara ini pada umumnya dapat diantisipasi dan digagalkan TNI/Polri maupun dinas terkait.
Seperti yang baru terjadi, dilansir dari jurnalterkini.id dimana Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri dan Kodam I Bukit Barisan menangkap KM CH Jaya karena menyelundupkan 952 rol atau gulung tekstil.
KM CH Jaya ditangkap di perairan Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Selasa 18 Juli 2020 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengatakan kapal tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia dengan tujuan Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Pengungkapan ini pengembangan dari penegahan sebelumnya. Jadi kita ambil keterangan para saksi, lalu kita gelar perkara dan diperoleh informasi bahwa pelaku berdomisili di Tanjung Gadai,” kata Agus Yulianto, Rabu (19/8/2020) siang.
Mendapati pelaku berdomisili di Tanjung Gadai, Bea Cukai berkoordinasi dengan KPPBC Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk mengejar pelaku.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.( Foto/Istimewa)
Tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan, dan barang bukti ribuan tekstil tersebut disembuyikan di beberapa titik lokasi.
“Tempat penyimpanan terpisah. Ada 7 titik bangunan penyimpanan dan 1 titik di hutan,” jelas Agus.
Barang bukti tekstil tersebut sudah disimpan di gudang Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri ini dengan nilai diperkirakan Rp13.635.000.000 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.603.525.945.
Tidak hanya menyeludupkan tekstil, pelaku juga menyeludupkan beberapa box spare parts mobil mewah.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri, dan akan diproses secara hukum kepabeanan yang berlaku. (M.K/red)