BerandaHukumAlamak..!! Kakek 62 Tahun, Bandar Ganja Gol Di Polsek Medan Kota

Alamak..!! Kakek 62 Tahun, Bandar Ganja Gol Di Polsek Medan Kota

Author

Date

Category

Medan, Triknews. co– Bukannya tobat dan melakukan sesuatu kebaikan di dalam sisa umur tuanya tersebut, seorang kakek berusia 62 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena memiliki barang haram satu kilogram ganja. Pelaku yang juga sudah menjadi Kakek tersebut terkenal sangat licin dalam menjalankan bisnisnya, Jumat ( 24 / 7 / 2020) lalu.

Kepada Triknews. co, saat diintrogasi menjelaskan bahwa tersangka tersebut diketahui bernama Heri Koto, warga Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Medan Maimun. Dan tersangka ini juga sebelumnya juga merupakan residivis kasus yang sama. ” Kata Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK melalui Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin, SIK.



“Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan TSK tersebut, selain mengamankan TSK tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi sebanyak satu kilogram ganja. Modus pelaku mengedarkan ganja tersebut dengan menjual ganja secara rapi dan susah dilacak petugas. ” kata mantan Kanit reskrim Polsek Medan Timur Iptu Ainul Yaqin, Jumat (7/ 8/ 2020).

“Lebih lanjut Ainul menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini selain dengan cara menyamar, juga berkat adanya informasi dari masyarakat sehingga akhirnya pihaknya berhasil dapat meringkus pelaku.

Usai dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh petugas, Ainul mengatakan bahwa pelaku beraksi mengedarkan daun ganja kering yang tinggal diedarkan. TSK HK (62) memiliki barang tersebut dari pelaku lain yang kini sudah lari dan sedang kita kejar dengan harga Rp600.000 per kilonya.” terang Ainul Yaqin.

Kemudian TSK HK kembali menjual narkotika jenis ganja kering tersebut dengan cara mengecernya. Dari hasil penjualan daun ganja kering ini, TSK ini bisa meraup untung sebanyak Rp1,3 juta,” kata Ainul.

Saat ini pihaknya sudah menjebloskan TSK di penjara sementara Mapolsek Medan Kota, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada tersangka tersebut kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun kurungan penjara. ” pungkas Iptu Ainul Yaqin, SIK. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img