Perbaungan,Triknews.co– Perbuatan yang dilakukan Tri Boy Manullang (34) yang dengan tega menganiaya ayah kandungnya MD Manulang (68) dengan menghantamkan kursi bertubi tubi ketubuh ayahnya sungguh tidak layak untuk ditiru.
Korban yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan bukti laporan LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Akhirnya tersangka Tri Boy di ciduk Tim Tekab Polsek Perbaungan di kediamannya,
di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berawal sebelumnya, pada Selasa, (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB, korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dirumah, N Manullang (39) rencana hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.
Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..! ”
Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!” mendengar ucapan itu pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.
Terkait hal tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.
” Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres.(Bambang)