Medan Labuhan,TrikNews.co—Polsek Medan Labuhan mengamankan 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan tembak ikan di lokasi rumah milik Yus indra (43) warga Jl.Jala IX Gg.Kambing Lk.IV Kel.Payah Pasir Kec.Medan Marelan,pada hari Senin (3/8/2020) sekira pukul 21.00 wib.
Informasi yang diperoleh, penertiban tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat (Pengajian Mesjid Al.Ridho Payah Pasir) yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Erlianto terkait lokasi rumah yang di jadikan tempat perjudian ketangkasan tembak ikan dan meneruskannya kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari.
Berdasarkan info tersebut, Kompol Edi Safari langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah bersama anggota untuk laksanakan penindakan dan penggerebekan terhadap lokasi judi ketangkasan itu.
Dalam penindakan dan penggerebekan mesin judi ketangkasan tersebut, pihak kepolisian dibantu oleh warga masyarakat sekitar dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mesin judi ketangkasan ikan di kediaman Yus Indra.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH saat ditemui Media TrikNews.co Selasa (4/8/2020) mengatakan,”Kita sudah lakukan tindakan dan mengamankan 1 unit mesin judi ketangkasan. Dan saat ini barang bukti itu sudah berada di Polsek Medan Labuhan.Akan kita proses dan di tindak lanjuti.”ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktip dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan perjudian khususnya di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan Jajarannya.”tutur Kompol Edy Safari SH
Warga Lingkungan IV Kel.Payah Pasir Kec.Medan Marelan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Medan Labuhan, Babinkamtibmas dan Babinsa Atas Tanggapnya dan Kepedulian akan Keresahan Warga Masyarakat Kel Payah Pasir.Serta warga siap membantu pihak Polsek Medan Labuhan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (surya atm)