Belawan TrikNews.co—Ketua Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Buat (TKBM) Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu akan menuntut mantan pengurus primkop periode 2011-2013,JFM yang mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
JFM menuding Sabam Parulian Manalu membayar upah buruh hanya 60% serta sejumlah permasalah lain.
“Berita- berita yang dilansir oleh JFM di beberapa media online dan diteruskan di media sosial, seperti facebook, adalah berita hoaks atau tidak benar, atau ada indikasi fitnah yang dapat merugikan orang lain,” ujat Saban Parulian Manalu ketika menggelar temu pers dengan sejumlah wartawan di Kantor Primkop TKBM Pelabuhan Belawan.Senin (3/8/2020)
Disebutkannya,JFM menilai ada karena dua kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang ditandatangani di tahun 2019 yakni, KKB antara DPW APBMI Sumut dengan Primkop TKBM tahun 2019 masa berlaku dua tahun dan KKB antara BICT/TPKDB PT Pelindo I Belawan dengan Primkop TKBM tidak memberikan keuntungan bagi Primkop TKBM untuk mendapatkan tunjangan perumahan sesua KM 35 Tahun 2007.
Disaat mengelar temu pers Sabam didampingi sejumlah pengurus koperasi, mengungkapkan semasa JFM menjabat sebagai pengurus Primkop TKBM banyak permasalahan yang dihadapi, seperti tidak adanya kenaikan upah buruh, utang pembangunan perumahan buruh terbengkalai dan penggelapan aset koperasi.
“Sebahagian bisa diselesaikan oleh pengurus baru, seperti pelunasan pembangunan perumahan, sehingga pembangunan perumaham masih bisa berjalan,” ujar Sabam.
Sedangkan terhadap penggelapan aset koperasi dan biaya jasa notaris yang tidak jelas peruntuksinnya dikeluarkan oleh JFM, telah dilaporkan ke Polda Simateta Utara.
Sabam juga meminta sejumlah wartawan yang hadir untuk melakukan konfirmasi terhadap sebuah berita terkait Primkop TKBM Pelabuhan Belawan, guna menghindari berita hoaks yang berujung pada pelanggaran UU IT.”pungkasnya.(surya atm)