Belawan,TrikNews.co—Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang pemuda di TKP Jln.Rawe I lk.12 Kel.Tangkahan Kec.Martubung lantaran kedapatan menyimpan narkotik jenis ganja.
Pemuda itu adalah M.Said (37) warga Jln.Rawe I Lk.12 Kel.Tangkahan Kec.Medan Labuhan bersama rekannya Ahmad Jimmy als Ocu (47) warga jln.Khaidir Blok BB No.18 Kel.Nelayan Kec.Medan Labuhan. pada Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka 1 berhasil diamankan barang bukti 50 bks Narkotika Jenis ganja kering dgn berat 102 Gram dan dari tangan tersangka 2 didapati 1 bks besar narkoba jenis ganja seberat 174 Gram,1 Hp merk Samsung dan 1 Hp merk Nokia
Kepada awak Media,Kasat Narkoba AKP Juriadi SH MH,Kamis (30/7/2020) mengatakan. Penangkapan tersangka berkat adanya informasi diterima dari masyarakat kalau di lokasi ada seorang pemuda diduga pengeda narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, guna mengecek informasi tersebut team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Belawan langsung bergegas mendatangi lokasi sekaligus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Sampainya di lokasi, petugas melihat pemuda dengan ciri-ciri sama persis disebutkan pada informasi masyarakat sedang berada di jln.Rawe I Martubung. Tak mau targetnya keburu kabur, team pun mendekati tersangka kemudian meringkusnya.
Setelah tersangka diamankan, team menggeledah rumah tersangka dan mendapati narkoba jenis ganja kering.
Hasil Introgasi tersangka M.Said mengaku sebagai pemilik ganja tersebut yang di peroleh dari temannya bernama Ocu.
Kemudian team Opsnal lakukan pengembangan terhadap Ocu dan berhasil di tangkap,dan mengaku bernama Ahmad Jimmy als Ocu.
Hasil introgasi dari Ocu mengaku ada menjual ganja kepada M.Said.Yang mana ganja tersebut di perolehnya dari temannya berinisial UC (DPO).
Lalu kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat psl 114 (1) Subs Psl 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 thn penjara.”pungkas Kasat Narkoba AKP Juriadi SH MH.(surya atm)