Medan,Triknews. Co- Tim unit reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, Senin ( 27/ 7 / 2020).
Awalnya, Indri Arianti (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Indra nomor 12, Kelurahan Kp Baru,Kecamatan Medan Maimun, Sabtu tanggal 4 Juli 2020 melapor ke polisi dengan nomor : LP/ 537/ K / VII/ 2020/ terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua miliknya, usai menjadi korban penipuan yang dialaminya pada hari Jumat 3 Juli 2020.
Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Rahmadhan, SIK melalui Kanit reskrimnya Iptu. Ainul Yaqin, SIK, membeberkan kronologi kejadiannya berawal dari terduga pelaku datang kerumah motor korban menumpangi betor dengan alasan ingin membeli sepeda motor honda beat BK 2692 AHS yang pernah diposting anak korban bernama Reza dijual dan terbaca Andika ( pelaku), di media sosial/ facebook. Usai bertransaksi pelaku yang menunjukan bungkusan plastik yang berisi uang 104 lembar mainan yang diikat karet kepada korbannya, lalu pelaku menyuruh korbannya mengeluarkan sepeda motor, dan meminta STNK, BPKB, serta kunci sepeda motor tersebut. ” kata Ainul.
Sambung mantan Kanit reskrim Polsek Medan Timur tersebut, dengan alasan mengecek kondisi sepeda motor yang akan dibeli, pelaku segera menghidupkan sepeda motor tersebut dan secepat kilat melarikan sepeda motor tersebut.” sebutnya.
Berdasar laporan, dan keterangan yang didapat petugas dari korbanya tersebut, petugas pun segera melakukan mengejaran terhadap pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut. Tidak butuh waktu lama akhirnya tim reskrim Polsek Medan Kota pun akhirnya berhasil meringkus pelaku.” sebut Ainul Yaqin.
Kini tersangka sudah kita amankan, dan kita jebloskan kedalam kurungan sel sementara mako Polsek Medan Kota guna kebutuhan peyidikan, dan proses hukum lebih lanjut, ” tungkas Iptu Ainul Yaqin, SIK. ( H. Pakpahan).