BerandaUncategorizedOsril Limbong: DPRD Sumut & BKD Provsu Harus Bisa dukung Gubsu Benahi...

Osril Limbong: DPRD Sumut & BKD Provsu Harus Bisa dukung Gubsu Benahi Struktural KASN di Jajaran Pemprovsu

Author

Date

Category

Sumut,TrikNews.co—Dilema yang cukup panjang bagi Antoni Sinaga saat di gugat terkait (KASN) akhirnya selesai,maka dari itu kita meminta DPRD Sumut, agar membantu Gubsu guna membenahi ke Pegawaian dinas ASN di Provsu.

Antony Sinaga kini telah  menjabat eselon tiga dan ditempatkan jauh dari Kota Medan yakni di Kepulauan Nias.

Namun Sinaga cukup senang dan merasa gembira atas pelantikannya ini.

Antony juga mengapresiasi sikap pimpinannya  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang cukup berjiwa besar.

“Saya puas, sangat-sangat puas. Saya puas karena Pak Gubernur memberikan amanah kepada saya kembali untuk bisa mengabdi kepada rakyat,”katanya sembari mengucapkan terima kasih kepada Edy Rahmayadi yang memberikannya kesempatan pada dirinya untuk membantu Pemprov Sumut dalam mewujudkan visi dan misi membangunan Sumatera Utara.

“Itu otoritas pimpinan. Apapun perintah pimpinan kita siap menjalankan. Jadi terima kasih atas kepercayaan ini dan tugas ini akan saya emban dengan sebaik-baiknya, imbuhnya.

Pelantikan Antony Sinaga ini merupakan “syarat” bagi Gubernur Edy Rahmayadi untuk bisa kembali melakukan lelang dan rotasi pejabat eselon dua Pemprov Sumut. Setalah sebelumnya mendapatkan surat KASN yang ke lima berisikan “ancaman” tidak akan memberikan izin lelang dan rotasi.

Surat ke lima KASN yang diterima Edy Rahmayadi yaitu beromor: B-1716/kasn/6/2020 tanggal 17 Juni 2020, sebanyak tiga lembar. Dengan tembusan ke Mendagri, MenpanRB, Kepala BKN, Kepala Kantor BKN Regional VI Medan, dan pelapor.

Dalam lembaran terakhir atau ke tiga surat, Ketua KASN Agus Pramusinto menegaskan tidak akan memberikan izin permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi pejabat bagi Pemprov Sumut.

“Apabila rekomendasi ini belum saudara tindak lanjuti maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada ketua KASN terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi,” tegas Agus Pramusinto.

Sebelumnya, empat surat KASN lainnya diterima Edy yaitu Nomor B-2818/kasn/8/2018 tanggal 26 Agustus 2028, Nomor B-3772/kasn/11/1019 tanggal 7 November 2019, Nomor B-413/kasn/11/2019 tanggal 29 November 2019, dan Nomor B-397/kasn/2/2020 tanggal 5 Februari 2020.

Namun, surat ke lima KASN itulah yang membuat Edy tak berdaya. Mau tak mau Edy harus melantik Antony Sinaga ke posisi jabatannya yaitu eselon tiga, agar bisa membuka lelang dan rotasi jabatan eselon dua. Tapi bagaimana hasil lelang atau seleksi sembilan OPD yang tidak ditindaklanjuti dengan pelantikan?

Dalam sikap dan bijak KASN harus bersikap adil dalam membuat keputusan. Laporan tidak dilantiknya 9 Kepala (OPD) yang selesai seleksi atau lelang juga sudah masuk ke KASN. Ini bagaimana?

Memang diketahui, Pemprov Sumut dalam waktu dekat ini harus menyiapkan 23 Penjabat (Pj) kepala daerah kabupaten/kota yang ikut pesta demokrasi pemilihan kepala daerah pada 9 Desember. Apa lagi dalam tempo waktu sampai dengan bulan Desember, ada penambahan 8 Kepala OPD yang pensiun. Ini jugalah yang membuat Edy harus “menyerah” dengan Antony Sinaga plus KASN.

Dari sembilan Kepala OPD yang kosong meski sudah lelang atau seleksi namun tidak dilantik, akan bertambah menjadi 17 OPD. Ada 8 Kepala OPD yang akan pensiun sampai dengan awal Desember 2020.

Ke 17 Kepala OPD itu masing-masing yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Dinas Kehutanan, BPKAD, BKD, BP2RD, Dinas Kominfo, Dinas Perizinan, dan RS Jiwa. Sembilan OPD ini adalah sisa dari lelang terdahulu yang tidak dilantik dan masih dijabat Pelaksana tugas (Plt).

Kemudian 8 OPD yang pensiun dan akan, yaitu Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis dan Kepala Biro Binsos M.Yusuf tertanggal 1 Mei, Staf Ahli Noval pensiun, tertanggal 1 Juli 2020.

Selanjutnya, yang akan pensiun pada tahun ini juga yaitu Herawati Kepala Dinas Perkebunan plus Plt Kadis Kehutanan dan Anthoni Purba Kepala Badan Kesbang tertanggal 1 Agustus. Arsyad Lubis Asisten I plus Plt Kepala Dinas Pendidikan tertanggal 1 September, Suryadi Bahar Kepala Satpol PP tertanggal 1 Oktober, dan Ida Mariana Kepala Dinas PKP tertanggal 1 Desember 2020.

Jadi, semua persoalan inilah yang menjadi pertimbangan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengambil keputusan untuk mengabulkan surat ke lima dari KASN yang tertanggal 17 Juni 2020 lalu itu.

Sementara itu, Pemerhati Sumut Hebat dan Bermartabat Osril Limbong Saat triknews.co meminta  pendapatnya terkait pelantikan ini mengatakan setiap pelantikan harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada.

“Dalam masalah ini terjadi, bisa aja posisi BKD dan Sekda tidak memberikan pengetahuan mereka kepada Gubsu, terkait jabatan yang dirotasi dan mutasi, apa bisa dinonjobkan tanpa alasan yang kuat, menurut kepegawaian dan jabatan, dimana Komisi ASN dalam Undang-Undang ASN, menjadi bidang yang dapat memutuskan sengketa kepegawaian dan jabatan,”terangnya,Senin (20/07/2020) di salah satu warung di seputaran kantor gubsu jalan Kartini Medan.

Namun sebagai Pemimpin, sambung Osril, orang no.satu  di Gubsu bisa aja tidak mengetahui secara detail, apakah BKD dan Sekda juga tidak tahu secara detail ?. Maka dari itu kita meminta DPRD Sumut, agar mendukung Gubsu dalam peran harus bisa membenahi kepegawaian, bila perlu dipercepat dibuka lelang untuk sekda Sumut.

Info dimana kita dapat,lanjut Osril, diduga ada  issu bahwa  sekda Provsu, mengajukan untuk menjadi Dosen atau ASN Fungsional di salah satu PTN di Medan, dan setiap pelantikan ada mekanisme dan peraturan yang harus ditaati dan DPRD Sumut,BKD harus bisa mendukung pemerintahan Propinsi Sumateta Utara,pungkasnya.(SK/RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img