Musi Rawas,TrikNews.Co– Diduga oknum kepala desa di kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan di panggil kejaksaan negeri kota Lubuklinggau terkait diduga dalam pengunaan Dana Desa ,tahun Mujio, Kepala Desa (DD) tahap I tahun 2020 yang di Desanya, Senin (20/7/20),
Pemanggilan Oknum kepala Desa F Trikoyo dibenarkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, kita panggil untuk Kepala desa F trikoyo untuk diminta keterangannya.namun dikarenakan tidak membawa dokumen yang akan di periksa maka tidak jadi diperiksa dan akan kita panggil ulang”jelasya.
Dari pantauan awak media yang yang melihat kedatangan Kepala Desa F.Trikoyo Mujio didampingi oleh seorang perempuan yang diduga perangkat Desa F Trikoyo kecamatan Tugumulyo kabupaten Musi Rawas(Tim/Herly)