Medan — ( Triknews. Co) — Empat Polsek gabungan jajaran Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 55 kilogram barang haram narkotika jenis sabu – sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, saat mengelar paparan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).
“ Kapoldasu mengatakan, barang haram narkotika tersebut diamankan, dari sindikat jaringan Aceh-Medan- Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg, sedangkan dari jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru jumlah barang bukti 15 Kg,” jelas Martuani Sormin kepada wartawan.
Sementara saat pengerebekan, para tersangka yang berhasil diringkus dari dua lokasi jaringan tersebut, yakni 15 orang tersangka, 2 tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Keberhasilan terhadap pengungkapan kasus narkotika ini, dilakukan jajaran empat jajaran Polsek sejajaran Polrestabes Medan yakni, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Kutalimbaru dan Polsek Medan Baru.” sebut Martuani Sormin.
‘Sambung Kapolda Sumut ,saat melakukan paparan, bahwa semua tersangka yang terlibat aksi jaringan Sabu internasional tersebut, beraksi menggunakan identitas diri (KTP ) palsu.
Saat pengerebekan dilokasi petugas dari tim gabungan 4 Polsek, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 27 handphone, beberapa buah jam tangan serta uang tunai sebanyak Rp16.000.000.
Disela – sela kegiatan pemaparan pelaku sindikat narkotika serta barang buktinya tersebut, Kapolda juga mengajak para awak media yang hadir, agar dapat turut memberikan pemahaman akan dampak bahaya narkotika kepada masyarakat banyak demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko para 4 orang Kapolsek jajaran Polrestabes Medan, para kanit reskrim, serta personilnya. ( H. P).