Dumai,TrikNews.Co–Direktorat Reskrimsus Polda Riau membongkar sindikat Penyulingan minyak mentah (Illegal Tapping) yang disuling menjadi Bahan bakar minyak jenis solar.
4 (empat) orang tersangka mulai dari Pengelola dan pengawas, pekerja Hingga penyuplai minyak mentah ikut Diamankan dalam penggerebekan Yang dilakukan pada 2 Juli 2020 lalu, Dii Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si pada Pelaksanaan press conference, Minggu (19/7) mengatakan Pengungkapan perkara penyulingan Minyak mentah ilegal ini merupakan Hasil penyelidikan panjang yang Dilakukan oleh pihaknya.
Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton bahan bakar minyak Yang terdiri dari 14 Ton minyak hasil Olahan yang diduga bahan bakar Minyak jenis Solar berada di dalam 15 Baby Tank, 32 Ton minyak mentah 12 Ton diantaranya berada dalam Tungku masak, 13 Ton berada dalam Bak timbun dan 7 Ton berada dalam Bak besi. kemudian 2 unit mesin Hisap merk robin beserta selang, 1 Unit mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 buah tungku pemasak Minyak dan 1 (Satu) unit mobil tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si.
Dilanjutkan Kapolda Riau, adapun Keempat tersangka yang berhasil Diamankan diantaranya ialah DA (58) Berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BSP (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan Seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah Seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang Bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.
Modus yang dilakukan oleh Tersangka AM (38) ialah, tersangka Mengambil hasil pembersihan sumur Minyak berupa campuran minyak Mentah yang bercampur dengan air Dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut Menggunakan Truck Tangki Vakum Milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) Selaku pemilik usaha penyulingan Minyak mentah (Illegal Tapping). Yang mana seharusnya fluida yang Didapat dari hasil pembersihan dan Perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia Dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), Fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Kapolda Riau.
Dalam operandinya minyak mintah Yang sudah diolah menjadi bahan Bakar minyak jenis solar Tersebutijemput langsung oleh Pelanggan yang membeli Minyaktersebut Dilokasi penyulingan.
Dari pengakuan mereka kegiatan ini Baru berlangsung sejak awal 2020, Namun hasil pengembangan yang Kita lakukan penyulingan ilegal ini Sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih melakukan Penyelidikan mendalam terhadap Pengungkapan perkara ini dan Mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa Menangkap tersangka lainnya dibalik Kegiatan ilegal ini. Dan keempat Tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana,” Tegas Kapolda Riau
Pantauan dilapangan, press Conference dilokasi penyulingan Minyak mentah turut dihadiri oleh Wakapolda Riau, Kabid Humas Polda Riau, Wadir Reskrimsus Polda Riau, Kapolres Dumai, Walikota Dumai Dan Perwakilan Pimpinan PT. Pertamina RU II Dumai, PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) Cabang Dumai dan SKK Migas.(Diana/Ril)