Langsa,TrikNews.Co– – Terkait isu yang berkembang di kalangan nelayan Kota Langsa bahwa nelayan tidak boleh ke laut itu tidak benar.
Bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal ikan tonase kotor ( GT, Bross Tonnage ) 4 dan 5 di perairan Indonesia mana saja tidak di batasi wilayah.
Sebagai nelayan kecil, tak ada regulasi yang melarang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan Mandar yang menggunakan kapal ikan GT 4 dan 5, bebas menangkap ikan di semua wilayah di Indonesia, ” jelas Banta Kabid Perikanan Kota Langsa Senin, ( 13/07/20 ).
” Begitu juga kapal dengan ukuran GT 4 dan 5, tidak ada kewajiban untuk mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) silahkan saja nelayan ke laut tidak ada larangan, ” Katanya.
Banta, menjelaskan, hanya sanya informasi dari Kamla di tengah laut lagi ada razia, tentang warga Rohingya Myanmar yang hendak masuk dalam wilayah Indonesia. Namun demikian tidak ada pelarangan bagi nelayan yang handak berlayar menangkap ikan menggunakan kapal ikan di atas 7 GT.
Oleh sebab itu untuk memastikan ketika berlayar nantinya tidak di tanggap di tengah laut, para pengusaha harus melengkapi kapal dan ABK dengan Dokumen dan semua perlengkapan untuk berlayar, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga walaupun ada razia di tengah laut tidak terjadi kendala, ,” Tutup Banta Di ruang kerja Kadis. ( DANTON )