Medan — ( Triknews. Co) —
Nekad merampok handphone seorang pelajar dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat ditangkap massa kemudian diamankan oleh Tim Tekab Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Teratai Medan, Jumat (10/07/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, melalui Kanit reskrimnya Iptu Ainul Yaqin, SIK, mengatakan bahwa kedua pelaku Jambret apes tersebut, berinisial MA (24) warga Jalan Lingkaran KB Biru Krakatau dan AH (26) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar Medan.
Iptu Ainul Yaqin, juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap karena beraksi merampas sebuah handphone (HP) milik seorang pelajar. Tidak mau barangnya berpindah tangan begitu saja, korban pun spontan berteriak, hingga mengundang warga sekitar. lokasi berhamburan mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut. Selanjutnya ke Tim Tekab Polsek Medan Kota, Ujar Yaqin, Senin (13/07/2020).
Kejadian tersebut begitu cepat, korban Kesia Eliana Moka (12), warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Aur No.6B, Kecamatan Medan Maimun melintas di tempat kejadiaan perkara (TKP) hendak mengantarkan seekor kucing.
Tanpa disadari Handphone yang dipegang pelajar 12 tahun tersebut, dirampas kedua pria, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.” jelas Ainul.
Selanjutnya korban pun spontan berteriak hingga mengundang perhatian pengguna jalan dan warga setempat, dan selanjutnya turut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Beruntung petugas pun segera tiba usai dihubungi warga, sehingga nyawa kedua pelaku tersebut, bisa terselamatkan dari amukan warga yang sempat menghakiminya.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan, dua tersangka pelaku perampokan serta barang bukti berupa, satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 6864 AHP milik tersangka dan juga 1 buah HP merek Vivo milik korban, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medan Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan kedua tersangka jambret ini disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan , dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.” pungkas Ainul. ( H. Pakpahan.)