Medan.triknews.co–
Dua sekawan Spesialis Bongkar rumah yang sudah melarikan diri selama 3 Minggu akhirnya harus meringkuk di sel Polsek Medan Area.
Sebelumnya, kawanan maling yang sering beraksi di sekitar Lingkungan V dan X dan wilayah bromo Kel. Mandala III Kec.Medan Denai.
Terakhir dalam aksinya membobol rumah milik Roly Simamora (35) seorang ibu rumah tangga tepatnya beralamat di Jalan Pancasila Gang Sekolah,No.35B Kel.Tegal Sari
Para tersangka ini diciduk personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area dari kawasan Jalan Irian Barat kota Medan Saptu,(11/07/2020) pagi sekira pukul 10:25 WIB
Dari Kedua tersangka yang masing-masing berinisial Ferry (30) warga Jalan Lorong Sedar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut dan HA alias Membot (36) warga Jalan Rawa Gang Masjid, Lingkungan V Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai ini turut juga diamankan sepasang sepatu warna hitam merk Adidas, 1 buah tas kecil warna hitam, sepotong celana jeans warna biru muda, 4 potong baju kaos hitam dan sebuah switer warna hitam yang merupakan hasil kejahatannya sebagai barang bukti.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakoni para pengangguran ini berawal Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Sabtu 19 Juni 2020 sekitar Jam 04.00 WIB lalu, kedua pelaku menyatroni rumah korban dan menggasak harta bendanya.
Paginya saat korban terbangun, ia terkejut melihat isi kamarnya sudah porak-poranda, setelah di cek ternyata barang berharga miliknya berupa cincin emas 5,5 Gram, cincin emas 22 Karat 3,5 Gram, kalung emas 2,9 Gram, 2 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp 2 juta sudah raib.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikanpun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area. Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapatkan laporan pengaduan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP.(SK).