Medan,TrikNews.Co– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan telah mengaman pelaku jambret yang viral di Media Sosial (Medsos), satu diantara pelaku meninggal dunia akibat melukai petugas saat akan diamankan
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Martuasah H. Tobing,SH,SIK,MH, saat press rilis kasusnya di Polrestabes Medan, Minggu (12/7/2020) sore di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.
Kejadian itu berawal dari pada Minggu, 7 Juni 2020, sekira pukul 06.00 WIB, ketika itu korban Darmaida Sidabutar (49) warga Jalan MJ. Manurung, Lingkungan IX Timbang Deli, Medan Amplas hendak pergi ke Pajak Sukarame untuk berjualan dengan menaiki becak motor (Betor). Setibanya di Jalan Sutrisno Tepatnya di depan Central Com, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Matic memepet korban dan langsung merampas tas yang disandang korban, karena kalah kuat dengan pelaku korban pun terjatuh dari betor hingga tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Madani oleh tukang Betor yang ditumpangi korban.
Atas kejadian itu, anak korban bernama Surung Manahan Siahaan langsung membuat laporan polisi No : LP / 396 / VI / 2020 / SPKT MEDAN AREA 07 Juni 2020 Pukul 06.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 buah tas yang berisikan 2 buah hp, uang tunai 1 juta rupiah, dan surat-surat penting lainnya dan di taksir kerugian Rp.4.000.000 Juta Rupiah.
Kedua pelaku yakni, Dewan Ramadhan yang sebelumnya sudah di tangkap pada tanggal 08 Juni 2020 dan telah dilakukan penahanan dan pelaku Ananda Yudistira (21) warga Jalan Ngalengko Lorong Tirtanadi No.6 Medan, meninggal dunia karena melukai petugas dengan sebilah pisau pada saat akan ditangkap.
Personil Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa DPO Ananda Yudistira sedang berada di Jalan Setiabudi Ujung, pada Minggu, 12 Juli 2020, sekira pukul 03.00 WIB.
Kemudian personil bergerak menuju sasaran dan melihat benar bahwa tersangka berada di tempat tersebut, lalu personil berupaya menangkap pelaku Ananda Yudistira, pada saat dilakukan penangkapan ternyata pelaku mempunyai pisau yang disimpan disaku dan berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai personil Aipda Budi Susatyo yang mengakibatkan luka sayat pada lengan sebelah kiri.
“Sebelumnya, personil melakukan telah memberikan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelaku akan tetapi pelaku terus menyerang petugas dengan membabi buta, karena membahayakan petugas sehingga melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan kepada pelaku,” Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan pelaku meninggal dunia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 bilah pisau dan 1 unit HP Xiomi.
“Pelaku berperan sebagai penarik tas korban hingga mengakibatkan korban jatuh dan terluka parah dan pelaku Ananda Yudistira merupakan residivis tahun 2018 kasus 363 bongkar rumah,” terang Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya Kapolrestabes Medan memaparkan bahwa pelaku pernah terlibat aksi yang sama di Jalan Sumatera (jambret HP), di Jalan Pasar XI Tembung (pencirian Spion Mobil Avanza), di Jalan Puskesmas (Pencurian Spion mobil Inova), di Jalan Pasar XII Komplek Kolam (Pencurian Spion Mobil Inova) dan di Jalan Pasar VII Tembung (Pencurian Spion Mobil Avanza).
Kapolrestabes Medan juga menghimbau agar pelaku lainnya segera menyerah kan diri ke Polrestabes Medan atau ke Polsek terdekat.(RS/Irf)