Medan,Triknews. Co — Tim khusus anti bandit (Tekab ) dari Polsek Patumbak berhasil menangkap dua pria terduga pelaku kejahatan dengan kekerasan (Curas) berinisial MH(30) warga Jalan Garu III Gang Melati Kelurahan Harjo Sari,Kec Medan Amplas, dan juga rekannya ES (26) warga warga Jalan Bajak II, nomor 19,kebun kopi patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, SIK melalui Kanit reskrimnya menjelaskan bahwa, kedua pria pelaku curas tersebut juga merupakan seorang resedivis, dan aksinya tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2020) lalu, dengan korbannya bernama Joshua Simbolon (29) seorang mahasiswa di Jalan Sisingamangaraja Km 8,5 Halte bis fly over Amplas Medan, sekira pukul 11.30 Wib.” sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips Antonio Purba,SH,MH.
“Lebih lanjut Kanit reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba,SH,MH mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Josua Simbolon yang tertuang dalam LP/392/VI/2020/SU/Restabes Medan /sek Patumbak, Tanggal 22 Juni 2020 lalu. ” sebut Philips.
“Sambungnya lagi, korban saat itu hendak pulang kekampungnya di Rantau Prapat dengan menunggu bus di halte fly over Amplas Km 8,5. Tidak lama kemudian kedua tersangka datang menghampiri korban sembari mengancam dengan mengunakan pisau.
Tidak hanya sekedar mengacam korbannya kedua tersangka tersebut juga menganiaya serta mengambil paksa barang – barang milik korbannya, berupa 1 HP Oppo A7, uang Rp 250 ribu, KTP, kartu mahasiswa dan 1 kartu ATM BRI.
“Atas aksi yang dialaminya tersebut korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kemako Polsek Patumbak, setelah menerima informasi berharga tersebut saya beserta Panit satu kita Ipda M. Yusuf Sidabutar, SH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ES,” ujar Iptu Phiips Antonio Purba.
Saat akan dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi terkait keberadaan tersangka M di Jalan SM Raja Km 7 dekat PT Cosmos,tersangka M mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya,” tegas Iptu Philips Purba.
Akibat tindakan kedua pelaku yang melanggar hukum tersebit, kini keduanya, berikut barang bukti yang didapat berupa 1 HP, pisau, dan obeng dibawa ke Mako untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya, ” pungkas Iptu. Phillips Antonio Purba, SH, MH. ( H. Pakpahan).