Belawan,Triknews.co—Seorang pemuda berinisial WP (22) wrga Psr 10 Gg.Nangka Tembung Kec.Percut Sei Tuan, ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan lantaran melakukan tindakan pidana pencabulan persetubuhan terhadap ASI (16), anak di bawah umur ke sebuah warung lesehan.WP ditangkap atas laporan H (46) ibu korban, Si pelaku WP yang mengajak anak remaja ASI di sebuah warung lesehan yang berada di Jl.Klumpang Kebun Kec.Hamparan Perak,waktu kejadian pada hari jumat (22/5/2020) sekitar pukul 14.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi membenarkan adanya penangkapan
“Iya benar. Pelaku kami amankan pada hari Rabu (8/7/2020) lalu,setelah team Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan selama 3 minggu antara wilayah Tembung Percut Sei Tuan sampai wilayah Gaperta Helvetia.Pelaku kita amankan atas dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua korban,” katanya,Kamis (9/7/2020) kepada Triknews.co.
Ia mengungkapkan,WP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh datang ke rumah ASI.Modus WP adalah mengajak ASI jalan jalan main ke warung lesehan Jl.Klumpang Kebun Kec.Hamparan Perak untuk mengajak korban makan dan minum. Namun,setelah usai,pelaku mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan.
“Korban sempat menolak namun pelaku emosi dan menunjang korban hingga menangis dan karena di paksa terus oleh pelaku akhir nya korban mau menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan ,”ujarnya.
Masih kata Kasat Reskrim,merasa kebereratan yang di lakukan WP,orang tua korban membuat LP /240 / V / 2020 / SU / SPKT Pel Belawan tgl 25 Mei 2020.Agar pelaku dapat di tuntut dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,
Dari penangkapan itu tersangka kami amankan di Mapolres Polres Pelabuhan Belawan untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat dalam pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014,” tandasnya.(surya atm)