Dairi,TrikNews.Co–Dalam waktu dekat, Polres Dairi akan menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk gedung Kantor Pengadilan Agama Sidikalang, yang bersumber dana dari APBN T.A 2012.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK mengatakan, penanganan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/148/VII/2015/SU/DAIRI/Reskrim, tanggal 28 Juli 2015.
“Dengan tersangka diduga Dra Siti Hadijah SH dan oknum Kepala Desa Sitinjo, Darwin Alboin Kudadiri,”kata Leonardo saat memberikan keterangan pers di Ruang Lobi Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Rabu (8/7/2020).
Disebutkan Leonardo, pada saat baru menjabat Kapolres Dairi pada November 2019, Kasat Reskrim melaporkan kasus-kasus yang sedang berjalan. Selanjutnya ia memerintahkan Sat Reskrim untuk segera memproses dan menuntaskan kasus-kasus yang menjadi tunggakan.
“Ini dilakukan, karena saya ingin memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana. Jadi, kasus ini saat saya menjabatlah di proses secara tuntas, sehingga kasus itu bisa P21 semuanya dan pihak Kejaksaan Dairi menyatakan lengkap,” sebut Leonardo.
Namun, pada saat penyerahan P22 wabah Covid-19 terjadi di Indonesia. Dimana keluarlah surat dari Kemenkumham tentang tata cara penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Akibatnya terkendala penyerahan tersangka dan barang bukti, karena harus menunggu aturan dari Kemenkumham dan Kejaksaan memohon untuk menahan dulu sambil menunggu koordinasi dengan pengadilan,” katanya.
Polres Dairi tidak pernah membuat kasus ini macet, malah ingin secepatnya diproses dan harus diberikan kepastian hukum. Baik itu kasus apapun, bukannya hanya kasus korupsi saja.
”Jadi tidak benar kalau dibilang penanganan kasus ini macet dan tersangkanya kami tangguhkan,” ungkapnya.
Dijelaskan Leonardo kasus ini terjadi tahun 2015, kalau masalah penangguhan itu sudah diatur dalam KUHP. Polres Dairi selalu solid dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, agar bisa kasus-kasus ini berjalan dengan baik dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.
Terhadap para tersangka, menurut Leonardo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999, dimana setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak 1 miliar,” terangnya.
Perlu diketahui, medio 14 Desember 2012 diduga telah terjadi mark up pengadaan tanah seluas 3.000 meter untuk lokasi pembangunan gedung Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012 dengan Dipa sebesar Rp1,5 miliar dan telah dibayarkan kepada Darwin Alboin Kudadiri sebagai penerima kuasa dari Albi boru Silalahi.
Faktanya, pemilik tanah Albi boru Silalahi hanya menerima Rp. 500 juta yang diserahkan langsung oleh Darwin Alboin Kudadiri di Kantor cabang BRI Sidikalang. Darwin Alboin Kudadiri bersama-sama Siti Hadijah yang pada kegiatan itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan mark up terkait harga tanah.
Penyidik Polres Dairi telah menyita barang bukti dua buah kwitansi asli warna hijau bercap jari Albi boru Silalahi yakni sebesar Rp1,125 miliar serta Rp.300 juta. Hasil audit badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumatera Utara ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 923,367 juta.(RS)