Medan,TrikNews.co–Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Meninggal Dunia di Desa Sei Rotan Diancam 15 Tahun Penjara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin pelaksanaan konferensi pers bertempat di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2020) sore, terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal di Desa Sei Rotan Kec.PS.Tuan.
Tersangka yang diamankan dalam kasus ini yaitu AZ (26). Selain mengamankan tersangka, Polrestabes Medan juga mengamankan barang bukti 1 buah cangkul, 1 buah kaos, dan 1 buah baju kemeja.
Kapolrestabes Medan mengatakan, “Tersangka AZ menghilangkan nyawa korban Dodi Sumanto (41) diduga merasa sakit hati terhadap korban yang sering mengolok-olok tersangka AZ dan mengambil cangkul milik korban lalu mengayunkan cangkul ke arah belakang kepala korban sebanyak 2 (dua) kali.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang mengakibatkan kematian orang lain. (DM).