Medan, lTriknews.Co — Tekab Polsek Kota tangkap seorang pria berinisial MRN (24), warga Jalan Air Bersih, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Rabu (24/6/2020). Petugas menangkap tersangka MRN, usai membeli barang haram. narkotika jenis sabu.
Tersangka MRN diamankan tim Tekab Polsek Medan Kota, saat sedang berjalan kaki, melintas di Jalan Aman 1. Saat diintrogasi petugas, dari tangan MRN, didapati satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan, SIK, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu M Ainul Yaqin SIK, mengatakan, saat itu Unit Patroli Sabhara Polda Sumut melakukan patroli di sekitar Jalan Aman Medan.
“Kepada wartawan Kanit reskrim Polsek Medan Kota menjelaskan, saat itu petugas melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan. Saat didatangi, laki-laki tersebut langsung membuang bungkusan plastik dari tangan kanannya,” sebut Iptu. Yaqin, Selasa(7 /7/2020).
Melihat itu, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut. Saat diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisikan narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki di sekitar kampus ITM seharga Rp 50.000.
“Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong dan diserahkan petugas ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkap Yaqin.
Akibat perbuatan tersangka yang melanggar hukum tersebut, tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Untuk penjual sabu yang beroperasi di kampus ITM ,menurut pengakuan tersangka MRN, pihaknya akan berusaha menyidiki dan mendalaminya .
“Selanjutnya itu akan kita selidiki terlebih dahulu dan menjadi PR kita,” kata Yaqin.
Lebih lanjut Ainul menambahkan, bahwa tersangka membeli sabu untuk dipakai sendiri
sementara itu, tersangka hanya bisa tertunduk malu, saat digelar siaran pers, kepada petugas ia mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri, dan sudah biasa membeli barang haram diseputaran Kampus ITM tersebut.” sebut Yaqin.
( H. Pakpahan).