Batubara,TrikNews.Co– Hingga sampai saat ini Nz masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Lima Puluh. Ia ditangkap personil Polsek Lima Puluh karena dituduh terlibat dalam aksi pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit di kebun milik James warga Dusun IV Desa Gambut Laut, Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara pada 8 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, silam.
Nz yang merupakan warga warga dusun V desa perupuk, Kec. Limbah Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara ini ditangkap dari rumahnya oleh petugas Polsek Lima Puluh pada 14 Juni 2020, atas laporan mantan kelapanya bernama Udin atas tuduhan telah melakukan pencurian PKS dan pengancaman.
Padahal, pada saat peristiwa pencurian yang dituduhkan itu kepadanya, Nz saat itu sedang berada di rumahnya. Hal itu dikuatkan oleh ucapan terduga pelaku pencurian sebenarnya yang bernama Juanda.
“Pada hal, terduga pelaku itu sudah mengakui kepada pihak keluarga bahwa Nz tidak ada terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan ia (Nz-red) saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Saparudin orang tua Nz sambil menunjukan hasil rekaman pengakuan Juanda terduga pelaku kepada keluarga Nz.
Anehnya, kedua terduga pelaku bernama Juanda dan Titan tidak kunjung ditangkap. “Terduga pelaku Juanda tidak juga ditangkap padahal rumahnya berada tepat di depan rumah pelapor, begitu juga dengan terduga pelaku bernama Titan (Belum ditangkap) rumahnya tidak jauh dari rumah pelapor. Jangan orang mencuri anak saya yang menjadi tumbal dibuat. Ini ada apa?, ” ketus Saparudin
Patut dicurigai, kenapa Nz yang ditangkap sementara terduga pelaku Junaidi dan Titan bebas bebas menghirup udara segar. Sementara dalam berita acara penahan polisi (BAP) tidak ada terlampir berapa tandan sawit yang telah dicuri serta berapa besaran kerugian pemilik sawit. “Semestinya didalam salinan BAP itu tertera jumlah barang bukti dan besaran kerugian yang dialami oleh pemilik kebun sawit (Pelapor). Apakah penangkapan dan serta dilakukannya penahanan terhadap Nz sudah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengatakan silahkan saja konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh
Sementara Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda Ahmad Fahmi mengatakan jika penangkapan terhadap Zn telah memenuhi dua unsur alat bukti antara lain saksi dan baran bukti, Jumat (3/7/2020).
“Penangkapan terhadap Zn telah memenuhi dua unsur alat bukti yakni saksi pelapor dan baran bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Ahmad Fahmi ketika dikonfirmasi via WA.(Tim)