Medan,Triknews.co—Hesty Sitorus (48) mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanda tangan yang sudah digunakan istri terlapor atas nama Tusiah, Kamis (2/7/2020) siang.
“Ketika menghadap di ruang SPKT Brigadir KG langsung menolak laporan kami bang dan tidak menerimanya”, ucapnya.
Hesty mengatakan penolakan laporan pengaduan dari Brigadir KG karena terlapor sudah meninggal.
“Kami mau melaporkan istrinya yang telah menggunakan, lalu jawab Brigadir KG, itukan sudah satu paket”, kata Hesty.
Dalam Surat Kematian No. 473.3/16 tanggal 8 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia, terlapor yaitu Rokky Feler Manurung sudah meninggal, maka kasus dihentikan, sementara istri terlapor hingga saat ini belum disentuh hukum.
Hesty menilai penolakan itu sangat mengecewakan, Bahkan mencederai rasa keadilan. Sebab, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Terlebih lagi Kepolisian Republik Indonesia adalah Salah satu Instrumen Negara yang diberikan wewenang berdasarkan Undang-undang sebagai Penegak hukum guna memberikan Pelayanan Serta Melindungi Masyarakat.
Dalam wawancara Hesty dengan wartawan Triknews.co,Polrestabes Medan sudah membuat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan).
“Seharusnya saya sebagai pelapor kalau Polrestabes menggelar perkara kenapa saya tidak dihubungi, dan mana suratnya, sampai sekarang saya belum menerima buktinya bang”, jelas Hesty.
Hesty berusaha untuk menembus ruangan Kapolrestabes, namun dihadang oleh petugas Propam dan diarahkan ke Propam untuk dikawal menghadap Kapolrestabes.
Viko Panjaitan yang bertugas di Propam menyarankan kepada Hesty untuk sabar. “Kami periksa kembali berkas ibu, kalau ada bukti perkara ibu ini dihalang-halangi petugas tersebut, akan kami periksa mereka”, tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing dihubungi via telepon tidak menjawab. (DM)