Bengkalis,TrikNews Co–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan bebas terhadap 3 tersangka illegal fishing .Putusan bebas menjadi kekecewaan di masyarakat, LSM, Ormas dan juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (DPD PWOIN) Bengkalis.
Kekecewaan masyarakat, LSM, Ormas dan DPD PWOIN Bengkalis ini bukan tanpa alasan.Tersangka Pelaku WNA asal Malaysia dianggap telah terang-terangan masuk ke wilayah perairan NKRI dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Putusan Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)Selasa (23/6/2020). Mereka masing-masing Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56).
Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris saat di temui awak media ini mengatakan “sebenarnya saya tidak boleh mengomentari putusan yang di sampaikan majelis, karena itu kode etik. Cuma yang bisa saya sampaikan bahwa putusan itu pasti berdasarkan fakta fakta persidangan,” jelasnya.
Zia juga menganjurkan untuk.membuka web site Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena disitu dimuat semuannya.
Terkait hal ini ketua DPD PWOIN Bengkalis T. Maha Sobirin Assegaf sangat terkejut dan menyayangkan keputusan majelis hakim PN Bengkalis dengan membebaskan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
“Kami DPD PWOIN Bengkalis merasa sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Bengkalis ini. Juga kami kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kurang tegas dalam persidangan dan Pengambilan putusan. WNA yang sudah terang terangan mengambil atau mencuri ikan di perairan NKRI bisa dibebaskan begitu saja, sementara pencuri tandan sawit dan sandal jepit saja mendapat hukuman penjara.
Ketua DPD PWOIN Bengkalis menghimbau kepada aparat penegak hukum di NKRI khususnya di Kabupaten Bengkalis untuk lebih menegakkan hukum yang seadil adilnya ke semua lapisan masyarakat tanpa tebang pilih ,harapnya.
Hal senada di sampaikan Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jefri kepada awak media, Kamis (25/06/2020) juga menghimbau penegak hukum di Kabupaten Bengkalis agar lebih tegas dalam menegakkan keadilan.
“Menghimbau kepada penegak hukum di Kabupaten Bengkalis untuk dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum di NKRI ini. Juga kepada JPU untuk lebih tegas dan cermat dalam menentukan pasal tindak pidana dari pelaku ilegal fishing ini serta pengumpulan alat bukti yang cukup dan akurat.
Jefri melanjutkan untuk PN Bengkalis diminta lebih profesional dalam mengambil putusan persidangan, jangan membuat masyarakat bertanya dengan hasil putusan ini,” harapnya.
Begitu juga dengan Sekretaris DPD PWOIN Indra yang ditemui awak media ini ,Seharus nya Jaksa Penuntut Umum harus tegas dengan tuntutan nya,jangan seperti ini Bebas,sehingga nantinya warga negara asing yang masuk ke perairan Indonesia(NKRI) dengan seenak nya mencuri ikan di LAUT Negara tercinta kita ini ucap Indra(rilis).