Medan,Triknews.Co–Resmi mendapatkan jabatan baru serta kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi sebagai Jenderal bintang satu, Esron Sahat Bangun Sinaga S.Sos M.A. kebanjiran ucapan selamat dan sukses yang membanjiri laman putra terbaik keluarga besar Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boruna (PPTSB) Se_Indonesia.
Sebagai kebanggan salah satu putra terbaik PPTSB ini telah resmi mengharumkan nama baik Toga Sinaga berkat prestasi yang telah diraih dari kesatuannya tempat dimana dia mengabdi selama ini.
Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. menerima Laporan Korp Kenaikan Pangkat 83 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terdiri dari 56 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL dan 19 Pati TNI AU, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).
Sesuai tradisi yang berlaku di lingkungan TNI, pelaksanaan kenaikan pangkat 83 Pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1127/VI/2019 tanggal 16 Juni 2020.
Dalam putusan tersebut, Pangkosekhanundnas III Medan yang baru dijabat oleh Esron Sahat B Sinaga S.Sos M.A dan sah menyandang pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi bintang satu yang sebelumnya berpangkat kolonel. Kini, Esron pun resmi menyandang bintang satu di pundaknya yang disebut dengan Marsekal Pertama TNI di kesatuan TNI AU.
Panglima Kohanudnas Marsda TNI M Khairil Lubis memimpin acara serah terima jabatan Pangkosekhanudnas III, di Gedung Leo Wattimena Makohanudnas, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 2 Juni 2020 kemarin.
Esron yang merupakan bagian dari alumni Akademi Angkatan Udara Tahun 1994. Sebelum menjabat Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III Medan, Esron menjabat Paban II/Lat Ditdiklat Kodiklatau.
Sebelum akhirnya pecah bintang, Esron pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di TNI AU. Antara lain, Komandan Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Udara (Dansekkau), Kepala Dinas Personel Lanud Atang Sendjaja, Komandan Lanud Sjamsudin Noor, dan sejumlah jabatan strategis lainnya.
Esron menjabat Pangkosekhanudnas III Medan menggantikan Marsma TNI Djohn Amaru lberdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/447/V/2020 Tanggal 26 Mei 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. (RS/Ril)