Medan,TrikNews.Co–Pemko Medan terus gencar melakukan penertiban dan sosialisai terhadap ketaatan dan kepatuhan kepada Perwal No 11/2020 di berbagai Pasar yang ada di Kota Medan. Selasa (23/6) kemarin, Satpol PP Kota Medan kembali melakukan penertiban masker, kali ini berfokus di 6 pasar yang ada yaitu Pasar Sentosa Baru, Pasar Pendidikan, Pasar Petisah, Pasar Glugur, Pasar Suka Ramai, dan Pasar Cemara.
Pasar sendiri merupakan salah satu tempat yang ramai dikunjungi masyarakat Kota Medan, dimana tempat tersebut merupakan tempat yang cukup tinggi potensi penularan Virus Corina Disease 2019 (Covid-19). Maka dari itu, hal ini dilakukan demi menanggulangi penyebaran Covid-19 di kota Medan.
Pada saat penertiban dilakukan, masih banyak terdapat warga yang tidak mau mematuhi isi dari Perwal No 11/2020 tersebut yang salah satu point nya berisi tentang imbauan masyarakat untuk menggunakan masker saat di beraktivitas diluar rumah guna untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19. Oleh karenanya penertiban warga yang tidak menggunakan masker akan senantiasa dilakukan demi penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam penertiban kali ini, personil Satpol PP Kota Medan terdapat pedagang, pengunjung serta pengendara kendaraan yang lalu lalang masih yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan diperingatkan dan diberikan masker, jika masih kedapatan tidak memakai masker lagi kedepannya, Pemko Medan akan memberikan sanksi berupa penahanan KTP selama 3 hari. Selain itu, warga yang tidak membawa KTP dan memakai masker dikenakan hukuman push up. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya memberi efek jera kepada warga Kota Medan untuk senantiasa mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini terutama saat keluar rumah.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi agar semua masyarakat Kota Medan mematuhi Perwal No 11/2020 tang dimana salah satu pointnya berisi tentang protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yakni masyarakat Kota Medan wajib menggunakan masker saat berada diluar rumah, menjaga jarak satu sama lain, dan menghindari kerumunan.
“Harapan kami seluruh warga Kota Medan agar mematuhi Perwal No 11/2020 dengan tetap mengenakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak aman 1,5-2 meter dan menjauhi kerumunan. Namun, yang jauh lebih aman dari itu semua adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan secara bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” imbau Akhyar.(KR)