Medan,TrikNews.Co– Tekab Medan Timur menangkap Bidan Pembobol ATM.
Tim Tekab Polsek Medan Timur menangkap seorang bidan TND (35) pembobol ATM BNI RSU Imelda Kecamatan Medan Timur, Kamis (18/6/2020) malam.
“Tersangka dikenakan kasus pasal 363 pembobolan ATM, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/415/VI/2020/Restabes/Medan/Sek Medan Timur”, ucap Kapolsek, Jumat (19/6/2020).
Kasus ini berawal saat tersangka dan korban RM (25), Bidan, warga Jl. Datuk kabu Pasar 3 Gg. Pisang Kec. Medan Tembung tinggal satu tempat bersama tersangka selama penanganan wabah Corona, korban meletakkan kartu ATM di belakang ponsel. Lalu korban tersadar kartu ATM hilang dan memberitahukan kepada tersangka dan mengaku tidak mengetahui dan tersangka menyarankan urus ke bank dengan alasan tertelan ATM.
Dua bulan kemudian korban mengurus ATM ke bank, ketika saldo rekening di cek ternyata sudah habis, korban pun melapor ke polisi.
Dari laporan korban, Tim Tekab Polsek Medan Timur langsung bergerak mengecek ke TKP dan meminta pihak bank BNI untuk melihat CCTV, dari pengecekan rekaman CCTV korban mengenali pelaku, ternyata teman dekat korban.
Tim Polsek Medan Timur kemudian mengamankan tersangka Kamis (18/6/2020) malam. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil kartu ATM korban dari tasnya dan menarik uang Rp 16 juta dari mesin ATM dengan nomor PIN yang sebelumnya sudah diketahui tersangka. (DM).