Medan,TrikNews.Co– Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan tengah menjadi pembicaraan hendaknya perlu dipikirkan ulang untuk dibahas di masa pandemi Covid-19.
Sangat tidak urgent pembahasan RUU ini di saat rakyat sedang didera wabah yang mematikan ini.
Apalagi RUU HIP itu sangat berpotensi membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) kalau RUU itu dibahas, ujar Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Rabu (17/6) menanggapi statemen Machfud MD di media massa.
RUU HIP yang diusulkan dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 disebut-sebut dibuat karena saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta agar pembahasan RUU HIP itu difikirkan dan ditinjau lagi urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sampai saat ini diketahui Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.
Penundaan pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah sudah sangat tepat, menunggu lembaga legislatif lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, di masa Covid-19 ini, memang lebih baik pemerintah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.
Terkait keberadaan pembahasan RUU HIP bisa membuat partai terlarang di Indonesia kembali hidup, perlu jadi perhatian pemerintah dan wakil rakyat. Jangan sampai kecolongan dengan pembahasan RUU tersebut, PKI kembali muncul dan menggoyang Pancasila sebagai dasar negara, pungkasnya. (Si/B.R)