MEDAN – ( Triknews. Co) — Aksi perampokan disiang hari yang terbilang cukup nekad terhadap seorang pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara terekam sebuah kamera pengawas atau CCTV.
Aksi nekad perampokan terhadap seorang pelajar tersebut terjadi di Jalan Santun, Gang Balai Desa, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota pada siang hari, Senin ( 8/ 6/ 2020)
Jelas terlihat dalam rekaman CCTV durasi dua menit, empat puluh dua detik tersebut tampak korban sempat dianiaya, dengan posisi leher dipiting dan diancam mengunakan sebuah belati sebelum ponsel merk Samsung J 3 miliknya dirampas pelaku.
Tampak jelas para pelaku tersebut berjumlah dua orang, satu bertindak sebagai eksekutor dan seorang lagi stanbay sebagai joki di atas motor.
Pantauan rekaman CCTV, yang tampak kedua pelaku ini awalnya sudah menunggu korban di dalam gang sepi yang menjadi TKP.Saat korban melintas, mereka langsung mencegat dan mengintimidasinya.
Korban sempat bertahan, namun pelaku merangkul dan mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam.
Setelah merampas ponsel korban, kedua pelaku segera melarikan diri.
Polsek Medan Kota yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap seorang pelaku yang bertindak sebagai joki.
Identitas pelaku yakni Rusli (32) tahun warga Dusun Sigara-gara, Pasar 2, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.” jelas Ainul.
Sementara seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor masih dalam pengejaran.
“Saat dikonfirmasi Kanit reskrim Polsek Medan Kota mengatakan, bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap berkat adanya rekaman CCTV dilokasi kejadian dan dengan jelas merekam aksi kedua pelaku, ditambah warga sekitar yang mengenali pelaku sehingga pihaknya dapat segera mengenali pelaku dan segera menangkapnya,” sebut Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Ainul Yaqin, SIK Selasa (16/6/2020) siang.
“Salah satu pelaku bernama Rusli berperan sebagai joki, sedangkan rekannya masih DPO,” sambungnya.
Lebih lanjut Ainul mengatakan, bahwa identitas pelaku yang masih buron tersebut sudah dikantongi pihaknya, ” sebut Ainul Yaqin.
Sedangkan sikorban pelajar, yang menjadi korban perampasan ponsel tersebut mengalami luka lecet ditangannya akibat tergores pisau tersangka ketika berupaya mempertahankan ponsel Samsung J 3 miliknya tersebut.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” pungkas Iptu Ainul Yaqin, SIK. ( H. Pakpahan).