Pak Pak Bharat,Triknews.co—Dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pakpak Bharat, Losmar Berutu mengingatkan setiap bangunan yang berdiri di Kabupaten Pakpak Bharat harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan.
“Perlu diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun Kabupaten Pakpak Bharat Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk masyarakat Pakpak Bharat,” kata Losmar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (16/6/2020).
Menurutnya surat IMB adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau atas nama Bupati agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang. Dengan izin tersebut, masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Surat izin mendirikan bangunan wajib dimiliki setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan dan usaha, atau pada setiap bangunan yang berdiri di atas tanah baik permanen maupun semipermanen,” paparnya.
Plt. Sekretaris DPRD itu juga menjelaskan pembuatan IMB harus melalui persyaratan yang sudah tersedia, persyaratannya disesuaikan dengan IMB yang akan didirikan. Seperti: Foto copy KTP, Bukti Kepemilikan Tanah, Akte Perusahaan (jika ingin mendirikan perusahaan), dan lain sebagainya.
“Proses pembuatan perizinan tidak akan memakan waktu lama, apabila semua persyaratan atau dokumen telah memenuhi.syarat ketentuan yang diberikan,” ujar Losmar.(Boyke)