Dumai,Triknews.co–
Dari pemantauan investigasi awak media Triknews.co yang tergabung dalam wadah PWOIN.Dumai, SPBU yang terletak di kelurahan Mundam diduga perjual belikan minyak subsidi jenis premiun dan solar.SPBU tersebut sebelumnya sudah dberitakan oleh beberapa media akan tetapi seakan tidak di tanggapi oleh pihak SPBU alias Bangkang.
Jika mengikuti peraturan Pertamina setiap SPBU boleh memperjual belikan minyak kemasyarakat yang tidak terjangkau untuk membeli minyak tiap harinya, itupun sesuai dengan aturan,yang mana setiap along along hanya bisa membeli minyak pakai jerigen sebanyak tiga jerigen satu harinya dan harus membawa surat izin dari kelurahannya masing masing.
Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:
1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari maerial dari unsur logam.
3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbiat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Pihak Pertamina harus memberikan peringatan kepada SPBU yang tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.
Jika hal ini tetap berlangsung(jual beli)yang seharusnya dapat di beli oleh masyarakat dengan harga subsidi maka masyarakat tidak akan kebagian lagi.
Utamakanlah kepada konsumen khususnya masyarakat dalam siatematis penjualan,jangan inginkan keuntungan banyak namun abaikan kepentingan konsumen,ujar Ketua DPD PWOIN kota Dumai Roliandika.P menambahkan.(TIm)