|Kampar,TrikNews.Co–
Bertempat di Depan Pos Security PT.Subur Arum Makmur Satu ( SAM.I) Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau,pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 ratusan Karyawan PT.Subur Arum Makmur mengadakan aksi guna menuntut pihak management agar mencabut Status Lock Down yang sudah diterapkan pihak perusahaan kepada para Karyawan yang bekerja di Perusahaan tersebut,yang mana dalam aksi itu hampir saja terjadi kisruh.
Yang mana selama terjadinya Wabah Covid-19,para pekerja telah menjalani aktivitas Lock Down Mandiri oleh pihak Perusahaan selama Tiga Bulan dan pekerja pun mematuhi anjuran Pihak Perusahaan guna mengikuti Protokol Kesehatan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah guna memutus mata rantai Penyebaran virus Corona yang sudah menjadi bencana di Negara ini hingga memasuki Status New Normal yang sudah diterapkan Oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun Aksi para Karyawan (Pekerja) pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 ini ialah guna agar pihak dari PT.SAM I untuk mencabut Status Lock Down yang sudah diterapkan selama ini.sebab menurut Karyawan bahwa penerapan kebijakan dari Perusahaan sudah merugikan Mereka,dan apalagi Pemerintah juga sudah menetapkan Status New Normal.
Dan yang dikesalkan para Karyawan,mengapa di saat Status New Normal pada saat sekarang ini, Mereka tetap Saja tidak di ijinkan untuk Keluar dari Lingkungannya? padahal mereka keluar dari lingkungan tersebut juga untuk kepentingan yang antara lain untuk kepentingan Anak Sekolah hinga membawa keluarga mereka yang Sakit, sementara para Pedagang di ijinkan Keluar masuk Perusahaan.padahal kedatangan para pedagang tersebut sangatlah rentan akan Penularan Covid-19.Dan ditambah lagi,dengan mereka berjualan,harga bahan kebutuhan sangat melambung tinggi.
Sementara itu Fredy Siagian,sekalu Ketua Plt.SPPP.SPSI PT.Subur Arum Makmur Satu (SAM I) yang didampingi oleh M.Syafii selaku Ketua KSBSI, dalam Orasinya mengatakan Bahwa pihak management sudah merampas hak hak Karyawan yang menurutnya dalam penerapan kebijakan Lock Down pihak perusahaan hanya mementingkan kepentingannya saja,tanpa melihat dan memikirkan apa yang menjadi kebutuhan Karyawan.Kalaulah pedagang bisa masuk secara leluasa,mengapa kami para Karyawan tidak diperbolehkan keluar?bukankah mereka ( Para Pedagang Sayuran) sangat rentan untuk menularkan virus Corona?apa ada jaminan dari pihak management bahwa mereka tidak akan menularkan virus Corona?atau ada kepentingan tertentu? Oleh sebab itu Kami seluruh Karyawan mendesak agar pihak perusahaan mencabut Status Lock Down pada saat ini juga,karena Pemerintah saja sudah menerapkan sistem New Normal,mengapa perusahaan tetap masih ngotot untuk menglock down Kami.tutur Fredy Siagian.
Dengan adanya hal tersebut, Thomas selaku Humas PT.Subur Arum Makmur akhirnya menemui para Karyawan,yang mana dalam acara mediasi yang dihadiri oleh Ade Irawan dari Kasi Pemerintahan Desa Danau Lancang berjanji untuk membicarakan hal yang menjadi Tuntutan Karyawan ke Pimpinan Perusahaan.dan semoga dalam waktu dekat masalah ini segera ada titik temunya.sebab menurut Thomas bahwa Penerapan Lock Down yang di buat oleh pihak management semata mata hanyalah untuk kepentingan dan Keselamatan serta demi menjaga Kesehatan Karyawan.karena menurut Kami bahwa Karyawan adalah Aset terbesar bagi PT.Subur Arum Makmur 1, oleh karena itulah maka hingga saat ini Lock Down masih tetap Kami berlakukan sesuai Protokol Kesehatan sambil menunggu arahan dari manajemen perusahaan ucap Thomas Selaku Humas dari PT.Subur Arum Makmur sambil memberikan ijin Kepada Seluruh Karyawan untuk Keluar dari Lingkungan Perusahaan dengan batasan waktu yang sudah di tetapkan.
Diakhir acara Ferdy Siagian selaku Plt Ketua SPPP. SPSI dan M.Syafi’i Ketua FKUI- KSBSI,saat di Konfirmasi oleh Media mengatakan,apabila dalam waktu dekat ini status Lock Down masih saja di berlakukan maka seluruh Karyawan yang ada di PT.SAM I ini akan mengadakan Demo secara besar besaran,bahkan mungkin pihaknya (Karyawan) akan mengadakan aksi mogok kerja.sebab Kami para Karyawan yang bekerja di Perusahaan ini bukanlah seperti Hewan yang dapat di Kurung dengan sekehendak hati Perusahaan.dan Pelu di Ketahui Bahwa Kami Para Karyawan sudah memenuhi kewajiban Kami sebagai Pekerja,maka Perusahaan juga harus memenuhi apa yang menjadi hak Kami sebagai Pekerja (Karyawan).tutupnya. (DN/PS).