Malut,Kepsul,TrikNews.Co–Wakil Ketua Ikatan Alumni PMII Cabang Kepsul: Iksan Umasugi, Menggangap Polres Kepsul Lalai dalam Me jalankan Maklumat Kapolri
Berdasarkan instruksi Presiden RI, Ir. Joko Widodo untuk menerapkan sosial distancing, olehnya itu, Kapolri mengeluarkan maklumat kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, dalam penanganan penyebaran virus corona. Maklumat ini di keluarkan pada kamis (19/03/2020). Poin ke 4 dalam maklumat Kapolri adalah, larangan unjuk rasa di tengah pandemi covid-19 dan poin ke 5 tentang larangan, tidak melakukan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpul nya massa.
Wakil Ketua Ikatan Alumni PMII Cabang Kepulauan Sula yang juga Mantan Ketua Umum PMII Cabang Kepulauan Sula Ikhsan Umasugi lelaki yang selalu disapa ichan kepada media TrikNews.co pada kamis, 10/6/20.
Dirinya menjalaskan bahwa sesui dengan maklumat kapolrei Nomor. MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19 yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkimpulnya massa jumlah banyak, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.
“Saya meminta agar Polisi harus bersikap tegas kepada koordinator aksi, karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan dan maklumat Bapak Kapolri. Jika sewaktu-waktu demonstrasi masih dilakukan ditengah-tengah Pandemi Covid-19 khususnya di Kepulauan Sula Maka Polres Kepulauan Sula harus bertanggung jawab, karena dianggap mengabaikan maklumat Kapolri dan tidak mematuhi kebijakan Pemerintah dalam hal memutuskan matarantai penyebaran corona virus (Covid-19)”. Tegas Ican Wakil Ketua Ikatan Alumni PMII yang juga Mantan Ketua Umum Cabang Kepulauan Sula.
Iksan Umasugi alias Ichan juga menambahkan Bahwa, Hi zaidun harus bertangggunjawab terhadap penyebaran virus corona di Kepulaua Sula, karena menolak keluarganya dikarantina untuk ditangani secara medis dan membiarkan orang-orang melakukan kontak fisik dgn OTG yg positif Covid-19 bahkan menggelar demonstrasi (kerumunan). Tegas Iksan Umasugi yang disapa akrabnya Ichan.
Selain itu, Iksan Umasugi juga berharap kepada Tim gugus tugas harus melakukan tindakan Rapid Tes dan Swab Tes terhadap orang-orang yang kontak dengan keluarga pasien, terutama yang melakukan demonstrasi hari kemarin. Karna di anggap menjadi matarantai penyebaran virus dimaksud.
“Tim gugus harus bersikap tegas dengan cara melaporkan pihak-pihak atau perwakilan massa aksi ke pihak berwajib (Kepolisian). Karena di anggap telah melakukan profokasi kepada warga masyarakat dengan dalil tidak ada corona virus atau Covid 19 di kabupaten Kepulauan Sula dan virus corona di anggap Hoax atau bohongan, Tegas Ikhsan Umasugi Wakil Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA. PMII Kepulauan Sula).
Iksan Umasugi juga menambahakan bahwa “Saya berharap kepada warga masyarakat tidak mengikuti tindakan-tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang sangat beresiko dan membahayakan banyak orang”, **(RS)