Medan,Triknews.co—Pernyataan Kasi Propam penangkapan anggota polisi memasukkan sabu kedalam Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Ketika dijumpai didalam ruangan kerjanya Rabu (10/06/2020) Siang, Kasi Propam Kompol Zonni Aroma SH.,M.H, mengatakan bahwa Brigadir G sudah pernah ditahan dilembaga pemasyarakatan kasus narkoba dan dikeluarkan 1,5 bulan yang lalu dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 7 bulan dan asimilasi.
“Statusnya pembinaan propram bukan anggota propam, dia bukan anggota propam, “ucapnya jelas.
Brigadir G masih tetap mengulangi perbuatan memakai narkoba, dan dilakukan pembinaan di propram.Informasi yang diperoleh, Brigadir G memasukkan nasi kedalam sel ruang tahanan atas suruhan seseorang, petugas jaga langsung curiga dan memeriksa, ternyata ditemukan narkoba di dalam makanan sebanyak 2 bungkus.
Ketika ditanya kembali Brigadir G membawa makanan ke sel tahanan untuk siapa, Kasi Propam mengatakan untuk Boy. (DM)