BerandaNewsIni Penjelasan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma Terkait Anggota Polisi Tertangkap Bawa...

Ini Penjelasan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma Terkait Anggota Polisi Tertangkap Bawa Sabu Di Rumah Tahanan Polrestabes Medan

Author

Date

Category

Medan,Triknews.co—Pernyataan Kasi Propam penangkapan anggota polisi memasukkan sabu kedalam Rumah Tahanan Polrestabes Medan.

Ketika dijumpai didalam ruangan kerjanya Rabu (10/06/2020) Siang, Kasi Propam Kompol Zonni Aroma SH.,M.H, mengatakan bahwa Brigadir G sudah pernah ditahan dilembaga pemasyarakatan kasus narkoba dan dikeluarkan 1,5 bulan yang lalu dan menjalani hukuman penjara 1 tahun 7 bulan dan asimilasi.

“Statusnya pembinaan propram bukan anggota propam, dia bukan anggota propam, “ucapnya jelas.

Brigadir G masih tetap mengulangi perbuatan memakai narkoba, dan dilakukan pembinaan di propram.Informasi yang diperoleh, Brigadir G memasukkan nasi kedalam sel ruang tahanan atas suruhan seseorang, petugas jaga langsung curiga dan memeriksa, ternyata ditemukan narkoba di dalam makanan sebanyak 2 bungkus.

Ketika ditanya kembali Brigadir G membawa makanan ke sel tahanan untuk siapa, Kasi Propam mengatakan untuk Boy. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img