Medan,TrikNews.Co–Undangan Rapat yang disampaikan DPRD Medan kepada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pentaaan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan sepertinya akan diundur lagi pasalnya, ASN yang berdinas di kantor tersebuttidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Medan Alasannya tidak dibolehkan mengikutu rapat karena covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat memimpin rapat koordinasi di gedung dewan, Senin (8/6/2020).
“Cahyadi (Kabid Dinas Perkimtaru) tadi bilang kalau dia dilarang untuk menghadiri rapat bersama DPRD karena masih covid-19,” ujar Paul.
Politikus PDIP ini merasa lembaga DPRD Medan sudah tidak dihargai oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Dia bilang gak boleh hadir rapat, padahal mereka tetap bekerja. Pak Irvan perwakilan Satpol PP kenapa bisa hadir,” urainya.
Perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan tidak tahu ihwal adanya larangan ASN mengahiri rapat bersama DPRD Medan. Ia mengaku diperintahkan oleh atasannya untuk hadir.
“Tadi pagi jam 09.30 WIB saya dapat WA (WhatsApp) dari pak Kabid untuk hadir ke sini, mengenai OPD lain saya tidak tahu,” tuturnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Daniel Pinem, Edwin Sugesti, Syaiful Ramadhan dan Antonius Tumanggor.
Banyak hal yang dibahas di dalam rapat tersebut salah satunya masih maraknya bangunan serta reklame liar yang berdiri.(Bahren Rambe)