Medan,TrikNews.Co—Peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu dan sudah tayang di beberapa Media Online terkait penangkapan dan penahanan a/n Husen Syukri (Als) Husen (40) pekerjaan Kordinator parkir/Pengamat Parkir warga jalan Griya Link II Gang Sejarah Kel.Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang membuat kuasa hukumnya angkat bicara.
Dikatakan luasa hukum Husin,sebagai kordinator Parkir/ pengamat Parkir tidak menyangka adanya pemanggilan oleh Pihak Polsek Tanjung Morawa.dan langsung di tangkap dan di katakan bersalah, ( DPO) dalam pencarian orang .atas kepemilikan barang bukti narkoba.Jenis Golongan I Extasi dalam perkara laporan Polisi Nomor : LP/652/III/2020/Nkb .Restabes Medan.
Karena jtu, Tim kuasa Hukum Husen Syukri Mengklarifikasi Pemberitaan tersebut berapa bulan yang Lalu sudah tayang di Beberapa Media Massa, tanggal ( 04/03)
Hal ini dikatakan Tim Penasehat Hukum Husen Syukri saat mengadakan jumpa pers mengadakan pertemuan bersama Awak Media, untuk klarifikasi Pemberitaan diadakan konferensi Pers bersama klien Husen Syukri.kedua Tim Pengacara Eilen Prahmayanthy siregar SH. dan Asrul Aziz Hasibuan SH. acara dilaksanakan Di Sobat Coffe Mengingat Distancing Stay Up jaga Jarak 1.5 Meter Pandemi Covid-19 Pers Rilis,Hari Rabu Jalan Stadion Teladan kota Medan.(03/06).
Klarifikasi khusus pemberitaan media massa terhadap tertangkap nya dan penahanan. terhadap Husen Syukri,Als Husen yang terjadi hari selasa (24/03) jam (23:00) Wib di jalan Griya Link II Gang Sejarah. Kel.Pekan Desa tanjung morawa.Deli Serdang.
Saat penggerebekan yang di lakukan Pihak Polsek tanjung Morawa dan Polsek Medan Timur dirumah Husen Syukri tidak ada ditemukan, barang bukti jenis Pil extasi Phisico tropika Golongan I yang di katakan anggota Husen dan telah diamankan Pihak Polsek Medan Timur di jalan Juanda.
Selanjutnya Husen Syukri di telfon pihak polsek tanjung morawa, untuk hadir terkait anggota Parkir yang di tangkap tanggal (04/03) yang lalu dan meminta agar Husen Syukri datang untuk memenuhin panggilan Polsek tanjung morawa.
Sehingga Husen Syukri tetap dipaksa agar segera datang ke polsek T.Morawa malam hari itu juga.
Sehingga sekitar jam (23:00) wib Husen Syukri akhirnya datang untuk memenuhi panggilan, untuk menemui anggota parkir tersebut,dan langsung menemui Penyidik diruangan Reskrim.dan oleh penyidik Husen langsung diarahkan keluar ruangan, dan saat itu tiba-tiba Husen langsung di tangkap” Ada apa ini Pak “Ucap Husen.kau DPO ” ucap salah seorang oknum tugas luar.
Dalam bebera detik Husen Syukri pun di sergap oleh tim Reskrim Pihak Polsek Medan Timur dan laporan atas dasar penahanan .
Untuk pengembangan lebih lanjut atas penahanan dan perintah Penyidik dengan membawa Surat Perintah Penahanan( SPP),Nomor:Sp Han/III0/III/Res 4.2/2020/Res Narkoba.
Berkasnya sudah lengkap (P21) dan sudah tahap II dan saat ini Husen Syukri sudah tahanan Jaksa.”Ucap Kanit Reskrim melalui Pesan Selulernya.
Dari pengembangan kedua tersangka terdahulu bahwa barang ekstasi 26 butir diperoleh oleh tersangka M.Amin dan Tri Utari dari Husen syukri, dimana keterangan saksi M.Amin langsung mengambil ekstasi 26 butir tersebut dari Husen Syukri di rumahnya di Tanjung Morawa. (Syukur Sk)