Medan, TrikNews Co – PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar atas pencopotan dari jabatannya.
Atas putusan itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) meminta Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bayek meminta Akhyar agar segera mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya beserta 2 direksi lainnya dengan pertimbangan aspek-aspek kemashlahatan dan kepentingan orang banyak.
“Pemko Medan, sebagai penyelenggara negara harus punya sikap memberikan kepastian hukum. Apalagi ada hak-hak orang yang perlu dikembalikan,” ujar Bayek, Senin (1/6/2020).
Disamping itu, Bayek juga tak mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengembalikan hak Rusdi Cs.
Dengan mengabaikan hak-hak Rusdi Cs atas putusan PTUN tersebut, Bayek khawatir terhadap kemanfaatannya dan keadilan. Sebab, keputusan PTUN untuk mengabulkan gugatan ketiga direksi itu berazaskan kebermanfaatan, kepastian dan keadilan.
Tak hanya itu, jika Pemko Medan enggan mengembalikan hak – hak Rusdi Cs, ia menilai pemerintah telah melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Diakhir, ia meminta kepada Pemko Medan agar legowo demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan ini bukan kepentingan pribadi atau golongan. (SB/01/B.Rambe)