Medan Utara,Triknews.co—Peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah dan di sampaikan olbeh Presiden RI bahwa disela bencana yang menimpa Dunia termasuk Indonesia yaitu Penyakit COVID 19 yang banyak mematikan umat manusia tidak memandang usia bahwa tidak di perbolehkan ngumpul – ngumpul atau keramaian.Kamis (28/05/2020.)
Begitu peraturan pemerintah dikeluarkan hingga saat ini masih banyak yang mengindahkan peraturan tersebut terutama masyarakat sumatera Utara khususnya Medan Utara yang membandel masih saja ngumpul rame- rame bahkan nekat membuka pusat perbelanjaan dan restoran .
Salah satu yang paling kebal hukum dan membandel terhadap penyakit Virus yang mematikan yaitu Bandar- bandar judi dan ini nyata apalagi khusus di Medan Utara pada saat berjalannya Bulan sucu Ramadhan para bandar judi hanya menutup sementara namun setelah berjalan seminggu bulan suci Ramadhan para pengelola perjudian membuka kembali seperti teja dak ada permasalahan yang besar dan tidak takut akan penyebaran COVID 19 yang hingga kini semangkin meningkat ( bertambah ) .
Dari sisi lain Kapolri juga telah menyampaikan kepada Kapolda yang ada diseluruh Indonesia khususnya juga Kapolda Sumatera Utara hingga ke jajaran Kapolres namun Para pengelola Judi tidak mau tau dan benar kebal hukum yang penting bagi mereka bisa menghasilkan uang bukan menghasilkan Covid 19 .
Ketika dikonfirmasi dengan salah satu warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya dekat dengan lokasi Perjudian tersebut mengatakan ” kami tidak berani bang ” karena yang kami hadapi preman sebagai pengawas kalau bisa dari pihak abanglah yang pantas untuk menindak lanjuti ke aparat kepolisian ucapnya.
Dalam hal ini di harapkan kepada pihak Kapolda dan Pangdam I sumut agar mengambil tindakan tegas terhadap Pengelola Perjudian yang ada di Medan Utara yang semangkin berkembang yaitu permainan Judi Tembak Ikan dan jakpot serta Dadu.berlokasi di pasar VII Desa Manunggal dan dikomplek Kota Baru Titi Papan.( Ban )