Dumai,Triknews.co.Warga segera gugat panitia pembebasan tanah, BPN, PUPR, PPK Pengadaan Tanah dan KJPP. Bentuk ganti kerugian tanah warga 7 KK untuk jalan tol Dumai tidak sesuai,29 Mei 2020
Besarnya ganti rugi yang diberikan tim Apresial, KJPP, untuk ganti kerugian tanah milik warga yang terletak di RT 08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai jauh dari kata sesuai ataupun bisa disebut tidak pantas. Untuk ganti kerugian tanah bervariasi ada Rp. 7.000 / meter s.d Rp. 8.200 / meter. Nominal harga ini membuat warga keberatan dan merasa diperlakukan tidak adil.
Keterangan diperoleh nominal harga ganti rugi tanah milik anggota warga 7 kk untuk dijadikan Jalan Tol mengundang sejuta pertanyaan, pasalnya tanah sempadan dari 7 kk yaitu tanah Burhan yang bersempadan dengan tanah Jumai perbandingannya mencerminkan tidak adil. Dimana ganti rugi tanah Burhan RP. 60.000 / meter fakta ini, “WOW….” Ada apa ya ? sebab tanah milik Jumai diganti rugi hanya Rp. 7.700 / Meter hal inilah menurut warga merupakan salah satu bukti bentuk ketidak adilan sebab tanah Jumai dengan tanah Burhan bersimpadan langsung.
Padahal letak tanah milik 7 KK satu hamparan tetapi ganti rugi nya bervariasi yang menimbulkan praduga bagi warga pemilik tanah di perlakukan tidak adil.
Letak tanah burhan bersempadan dengan tanah miswanto dan sederatan dengan letak tanah milik yang 7 KK tersebut juga sama-sama berada di Rt 08 kel kampung baru. Ironis nya ganti rugi tanah miswanto sebesar Rp. 80.000 / meter dari kondisi ini sangat kentara bahwa “ pihak penilai yang menentukan nominal harga diduga tidak punya rasa pertimbangan yang adil ” karena itu kita segera menggugat panitia pembebasan tanah, PUPR, BPN, dan PPK pengadaan tanah serta KJPP ujar poniman menjawab pertanyaan awak media ini ketika dikonfirmasi.
Lanjut poniman “di duga tim apresial pilih kasih “ yang seharusnya hal ini tidak terjadi katanya. Coba di cerna dengan cermat letak lahan yang 7 KK sama-sama di wilayah hukum yang sama dan bersempadan tetapi ganti ruginya menimbulkan kesenjangan sosial. karena tanah Burhan dan Miswanto nilai ganti ruginya cukup menggembirakan ucap warga,sementara ganti rugi tanah yang 7 KK hanya sebesar Rp. 7.700 /meter dan Rp. 8.200 / meter terangnya.
Hal Ini tidak dapat kami terima karena bentuk ganti rugi yang diberikan tersebut terhadap 7 kk terkesan tidak adil sebut poniman dan Supartik didampingi Miswanto alias Alex memperjelas. Karena itulah kita sepakat yang 7 KK menggugat tim apresial kembali ke pengadilan dalam waktu dekat tegas Supartik.
Kami merasa keberatan atas bentuk ganti rugi yang bisa dibilang tidak setimpal kata supartik. Kita menolak ganti kerugian yang diterbitkan tim apresial itu dan melalui peradilan kita mengharapkan ada keadilan ujar supartik. Untuk itu pihak p2t, bpn, pupr, ppk pengadaan tanah dan kjpp kita gugat kepengadilan dalam waktu dekat tegas Supartik.
Adapun warga yang 7 KK keberatan bentuk ganti rugi yang di berikan tim apresial itu diantaranya Jumai, Asmira, Supartik, poniman, solihin, suparni, dan miswanto alias Alex. Kita sudah menyiapkan laporan masalah ganti rugi yang tidak adil ini sebut Supartik.
Dalam waktu dekat segera di kirim kepada komnas ham, mentri keuangan, mentri PUPR Mentri Agrarian, BPN Pusat, juga kepada Dewan Pimpinan Pusat Professional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) di Jakarta dan juga kepada bapak presiden Joko Widodo ucap warga yang keberatan tersebut mengakhiri.
Sampai berita ini di ekspos tim Apresial, dan pihak PUPR, BPN, serta KJPP di pekan baru belum dapat di konfirmasi. Kasus ini terus di monitor LSM dan insan PERS. Ikuti berita berikutnya (Diana)