Medan,Triknews.co–Komisi II DPRD Kota Medan meminta seluruh sekolah patuh terhadap kebijakan larangan Kepala Sekolah (Kepsek) mengutip biaya pendidikan TK, SD dan SMP yang tertuang melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta.
“Kita sambut baik dan apresiasi kepada Plt Wali Kota atas kebijakan tersebut. Sebab ini lah yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Wartawan, Kamis (21/5).
Dikatakannya, dampak pemberlakuan pembatasan keluar rumah akibat wabah virus corona telah menambah beban ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Sehingga saat inilah dibutuhkan peran aktif Pemko Medan memberikan solusi bagi warga Medan yang terdampak Virus Covid-19, terlebih lagi mengenai biaya pendidikan.
“Covid-19 ini membawa efek ekonomi orangtua siswa yang di PHK dan mengalami penurunan penghasilan, hingga akhirnya tidak mampu membayar uang sekolah anaknya. Sementara para guru wajib dibayar gaji nya yang berasal dari uang sekolah siswa. Jadi tugas pemerintah untuk mengatasi kesulitan ini,” katanya.
Memang, lanjut Politisi PAN ini, sudah ada beberapa pengelola sekolah swasta di Kota Medan yang telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan diskon uang SPP kepada orangtua murid.
Namun melihat kondisi kehidupan dan perekonomian di Kota Medan yang masih banyak dibawa rata-rata mampu, sehingga agar seluruh sekolah serentak dapat memberikan bantuan keringanan uang sekolah ataupun menggratiskan biaya sek
”Kita dorong, agar secepatnya, setelah kajian dilakukan Plt Wali Kota Medan, mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada dinas pendidikan Medan untuk diteruskan dan diikuti ke setiap sekolah-sekolah baik negeri dan swasta agar menggratiskan uang SPP kepada murid mereka,” ucapnya.
Diketahui, kebijakan Pemko Medan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19.
Kemudian Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam surat edaran, melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
UPT-TK, SD dan SMP negeri juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.(BR/pirnas org}