Dumai.Triknews.co.Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Hanafi Atan dan terdakwa Mansur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai , Senin (18/5/2020), dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Sidang dipimpin hakim ketua, Renaldo Meiji H Tobing. SH MH dibantu hakim anggota, Abdul Wahab SH.MH dan Alfonsus Nahak, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Dumai, Agung Nugroho, SH menghadirkan dua orang saksi dari pihak PT Pertamina via telekonference  bernama Al Veri yang sedang bertugas di Papua dan Tengku Rubiah berada di Batam, akan tetapi JPU langsung hadir diruang sidang PN Dumai.
Dihadapan hakim saksi Veri menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendapat kuasa dari Dirut PT. Pertamina untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh terdakwa Hanafi Atan dan Mansur.
Saksi mengatakan, bahwa sebidang tanah yang luasnya kurang lebih 36 hektar di Desa Pelintung adalah aset PT.Pertamina yang sudah diganti rugi oleh PT.Pertamina kepada sembilan orang warga pemilik tanah tersebut pada Tahun 1974, dan surat keterangan mengusahai sebidang tanah (SKMST) dikeluarkan pada tahun1974 yang ditandatangani oleh penghulu Pelintung.
Begitu juga, saksi Tengku Rubiah mengatakan, bahwa pihaknya dalam perkara bukan lagi karyawan PT.Pertamina dan sudah pensiun, tetapi PT.Pertamina menunjuknya untuk jadi saksi dari pihak PT.Pertamina.
Keterangan saksi Tengku Rubiah mengatakan, bahwa PT. Pertamina telah mengganti rugi sebidang tanah dengan luas kurang lebih 36 hektar di daerah Pelintung pada tahun 1974, ganti rugi tersebut dibayarkan kepada sembilan orang warga pemilik tanah tersebut.
Dan penghulu Pelintung saat itu ( Naim) telah mengeluarkan surat keterangan mengusahai sebidang tanah (SKMST). Kemudian pihak PT.Pertamina telah membuat patok diatas tanah tersebut, yang juga disaksikan oleh Penghulu Naim dan disaksikan beberapa orang warga lainnya.
Dan sudah beberapa kali tim dari PT Pertamina turun ke lokasi tanah tersebut untuk mengecek keberadaan patok yang dipasang tersebut masih dalam keadaan utuh. Akan tetapi saat PT.Pertamina membutuhkan tanah timbun untuk menimbun proyek kilang PT Perrtamina RU II Dumai, yang direncanakan memafaatkan tanah timbun dari tanah tersebut, ternyata ada dua orang datang dan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan surat yang sudah mereka miliki dan surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Pelintung pada tahun 2009 dengan Nomor surat 115 dan ditanda tangani oleh Lurah Hanafi Atan (Terdakwa dalam perkara ini).
Keterangan dua orang saksi dari PT.Pertamina tersebut, bahwa kerugian yang timbul dihitung dari proyek tanah timbun yang dibutuhkan PT.Pertamina kurang lebih 26 Miliar.
Untuk menanggapi keterangan saksi dari pihak PT.Pertamina tersebut, hakim ketua, Reonaldo Meiji Tobing, SH menanyakan kepada kedua orang terdakwa Hanafi Atan dan Mansur, apa tanggapannya mengenai keterangan saksi ini, apakah keterangan saksi ini semua benar atau semua salah, kedua orang terdakwa menjawab pada intinya lebih banyak yang salah, tetapi Hanafi Atan mengakui bahwa surat keterangan mengusahai sebidang tanah (SKMST) Nomor. 115 tahun 2009, dialah yang mengeluarkan saat itu sebagai Lurah Pelintung.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Junaedi SH dalam persidangan mempertanyakan tentang posisi kedua orang saksi apakah sebagai pelapor atau saksi yang sudah mendapat kuasa secara sah? Dijawab oleh JPU, Agung Nungrogo SH kepada hakim, bahwa kedua orang saksi tersebut sudah mendapat kuasa dari pihak PT.Pertamina dan sidang pun dilanjutkan minggu depan.(Diana/JK)