Medan Triknews.Co –Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) dari Polsek Medan Kota berhasil menangkap 5 tersangka penyalahgunaan narkotika di Jalan Japaris Komplek Jafari Town House, Rabu (06/05/2020).
Dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya seorang wanita, ada pun nama kelima tersangka tersebut yakni, Muklis Anugrah (31) warga Japaris Komplek Fanhau, Fahriza (31) warga Jalan Jermal 12 Gang Manunggal, Ad (33) warga Jalan Amaliun Gang Kampung Goyang, Malahayani (40) warga Jalan Cinta Karya, Gang Sawah dan Anggra Agustina (22) warga Jalan Japaris Komplek Fanhau, Kota Maksum.
Dalam penangkapan kelima tersangka tersebut , polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi berupa dua plastik sedang berisi sabu, dua plastik kecil masing – masing berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap bong, 20 batang pohon ganja dan uang tunai senilai Rp 100.000.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang turut didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, Waka Polsek Medan Kota AKP S Simaremare dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin saat mengelar rillis tersebut mengatakan, saat itu Tim Unit Tekab Polsek Medan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jafaris Komplek Town House sedang terjadi transaksi narkotika.
“Berbekal informasi yang didapat tersebut, petugas menyusun strategi melakukan penyamaran untuk membeli dan melakukan transaksi langsung dengan terduga bandar sabu tersebut ,” sebut Wakapolrestabes Rabu (20/5/2020) Sore.
Usai berhasil mengamankan salah satu tersangka tersebut, petugas segera menggeledah isi rumah tersangka dan berhasil mengamankan 4 tersangka lain berikut barang bukti lainnya.
“Saat tim melakukan pemeriksaan isi rumah tersangka tersebut, petugas berhasil kembali mendapati satu batang ganja yang tumbuh di dalam pot. Saat diintrogasi terkait pohon ganja tersebut tersangka mengaku kalau pohon ganja itu adalah milik tersangka,” sebut Irsan.
AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan, setelah ditangkap, 5 tersangka tersebut beserta barang bukti kemudian diangkut ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Setelah diinterogasi petugas lebih dalam, salah satu tersangka mengakui bahwa dia yang menanam pohon ganja di loteng rumahnya.
“ Merasa penasaran Kapolsek Medan Kota beserta Kanit reskrim dan anggota kembali menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 19 batang pohon ganja. Selanjutnya kasus ini masih kita kembangkan dan kelima tersangka tersebut sudah dikurung sementara disel Polsek Medan Kota,” tutup Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi terkait pasal yang dikenakan kepada kelima tersangka, Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, SH mengatakan bahwa mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. ” pungkas Rikki.
Reporter : H. Pakpahan.