Sergai,TrikNews.Co–SR alias Fatan (21) pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung yang merantau ke Kabupaten sergai Terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Serdang Bedagai
Pasalnya, pemuda perantauan tersebut membawa kabur Bunga warga Pantai Cermin Sergai dan berhasil di ringkus tim tekab Polres Sergai di kawasan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang (Sumut).pada Minggu (17/5/2020).
Sebelumnya,pemuda asal Lampung ini bekerja sebagai penjual Bakso di Dusun IV, Desa Pantai Cermin, Kecamatan. Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
“Berawal dari perkenalan dirinya dengan seorang perempuan sebut saja
Bunga(16) gadis dibawah umur warga Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, yang pada saat itu sering makan bakso di warung bakso tempat Fatan bekerja. melihat bunga yang sering membeli bakso diwarungnya, fatanpun nekat memberanikan diri untuk berkenalan dengan bunga dengan maksud untuk menjalin hubungan lebih dekat.
Tepat pada Senin (11/05/2020) lalu, dengan modal percaya diri Fatan pun berniat mengutarakan isi hatinya kepada bunga(16) melalui via handphone miliknya.
pada saat itu Melati pun menerima ungkapan isi hati fatan.
Selanjutnya, berselang satu hari pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Fatan mengajak Bunga, makan di salah satu café di kota Perbaungan, dengan penuh rasa bahagia dan kasmaran Fatan pun berniat mengajak Melati untuk pergi ke Lampung dengan iming-iming akan menikahi melati nantinya namun, pada saat itu Melati tidak mengindahkannya. melihat waktu semakin larut malam, Fatan tidak berani mengantar pulang melati ke rumah orangtuanya,fatan pun berniat mengajak melati menginap di kost-kostsanya yang berada di daerah Tanjung Morawa. Kabupaten Deliserdang.
Tanpa kabar, ” fatan bersama Bunga menginap di kost -kost di kawasan Tanjung Morawa. selama 5 hari bersama
fatanpun mulai mengeluarkan jurus rayuannya dengan membujuk melati untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahi Bunga,karena terus dan terus dirayu akhirnya Bungapun luluh hati dan pasrah saat digauli oleh pelaku fatan.
Sementara, kedua orang tua Bunga pun merasa panik melihat bunga tak kembali pulang selama 5 hari dan mencoba menghubungi Bunga melalui via handphon milik Bunga namun tidak bisa dihubungi. “Dengan penuh rasa cemas kedua Orang tuanya pun meminta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan Bunga.
Berikutnya,Bunga pun diketahui sedang berada di kost-kostsan di kawasan Tanjung Morawa, di dampingi Tim tekab Polres Sergai Bunga’pun langsung dijemput pihak keluarga tepat di simpang Tanjung Morawa, pada saat itu Fatan tetap berada dikamar kost
sekira pukul 20.00 Wib Pelaku fatan dijemput Pihak keluarga bersama Tekab Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
Usai Pemeriksaan, Fatan mengaku bahwa dalam 5 hari membawa kabur Melati ke Kost-kostsan di Tanjung Morawa, pelaku sudah 6 kali menyetubuhi korban selama berada di Kost-kostsan.
Terkait penangkapan Fatan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,
S.H,M.Hum membenarkanuiii penangkapan pelaku SR alias Fatan terkait kasus melarikan perempuan belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya dan persetubuhan kepada korban.
“Pelaku SR alias Fatan ditangkap Tim bersama pihak keluarga saat berada di sebuah Kost-kostsan terletak di Tanjung Morawa, Deli Serdang,”Kata AKBP Robin
“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,”Tutup Kapolres.(Bambang)