Kepsul Malut, TrikNews.co-Niat baik sosok ‘balon’ Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus (FAM) dalam membagikan paket sembako untuk masyarakat Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara sedikit tercoreng, pasalnya diduga FAM berserta Tim mengabaikan prosedur dan ketetapan (Protap) Tim Gugus Tugas (Gustu) Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desiasse (Covid-19) Kepsul.
Hal ini dikatakan Sekretaris Gustu, Syafrudin Sapsuha usai melakukan Rakoord dan Evaluasi bersama TRC (Tim Reaksi Cepat) Gustu Covid-19 Sula, di Desa Mangon-Sanana, Senin (18/5).
Hadir dalam Rakoord dan Evaluasi tersebut bersama Sek. Gustu, dr. Makmur Tamani (Jubir Gustu), Hendra Umabihi (Kepala Pelaksanaan Gustu), Wakapolres Kompol. Arifin La Ode Buri dan Ketua TRC beserta anggotanya.
Dikatakan dihadapan sejumlah media Biro Kepsul, bahwa kegiatan FAM beserta Tim dalam membagikan sembako selama kurang lebih 3 hari di pulau Sulabesi telah mengabaikan protap Covid-19.
“Berdasarkan aduan masyarakat maka kami berencana memanggil FAM atau koordinator acara pembagian sembako yang berjalan beberapa hari ini”, ujar Sek. Gustu Syafrudin Sapsuha.
Pemanggilan dimaksud adalah untuk melakukan klarifikasi atas serangkaian acara pembagian sembako yang diduga mengabaikan protap Covid-19 di Kab. Kepsul.
Dari berbagai Dokumentasi Photo dan Video Recording yang beredar di masyarakat diduga FAM mengabaikan Protap Covid-19 terkait ‘Social Distancing’, lebih jauh lagi FAM dan Tim pembagian sembako diduga tidak melakukan Isolasi Diri atau melapor ke Gustu Covid-19 Kepsul sebelum melakukan kegiatan.
Dalam Rakoord dan Evaluasi, pihak Polres Sula yang diwakili Wakapolres Kompol. Arifin La Ode Buri mengatakan,
“Kami hanya menjalankan fungsi Kami dalam melakukan pengawalan kegiatan, hal ini demi untuk menjaga situasi kondunsif dilapangan selama kegiatan pembagian sembako”, ujar Wakapolres.
Terpisah, sebelumnya siang tadi awak media sempat melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada Kalak Gustu Hendra Umabaihi.
“Kegiatan mereka mungkin dilaporkan ke Polres, Kami disini tidak menerima laporan apapun terkait giat pembagian sembako oleh Ibu FAM”, cetus Hendra Umabaihi.
Hendra juga mengatakan, sama sekali tidak melakukan pendataan terhadap FAM beserta Tim pembagian Sembako apa lagi melakukan Rapid test kepada mereka.
Untuk itu Gustu Covid-19 Sula berencana besok akan memanggil FAM untuk dimintai klarifikasi,
“Kita akan panggil dan mintai klarifikasi, aturan kita sudah jelas dan berlaku untuk Kita semua, Dimata aturan ini semua sama, bahkan Bupati Sula sekalipun”, tegas Sek. Gustu Syafrudin Sapsuha.
Sebelumnya memang dikatakan, terkait pembatasan keluar dan masuknya orang di Kabupaten Kepsul berlaku masa isolasi diri sendiri/mandiri selama 14 Hari. **(RS)