Duma,Triknews.co.Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) secara umum akan diterapkan di Kota Dumai diberlakukan mulai Senin 18 Mei 2020.
Sekda Kota Dumai, Herdi Salioso, kepada media mengungkapkan, Sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus dipikirkan termasuk jaring pengaman sosial karena dampak yang ditimbulkan sangat besar terutama masalah ekonomi.
“Sebelum PSBB dilaksanakan sudah ada kesiapan seperti jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 sudah harus diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan,” imbuh Sekda.
Masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait PSBB, agar masyarakat mengetahui apa yang di bolehkan dan apa yang dilarang, sehingga masyarakat siap menghadapi PSBB.
Termasuk sanksinya, dalam hal pemberian sanksi kami tidak ingin memberikan sanksi hukum atau kurungan, tetapi cukup dengan teguran saja, atau pendekatan persuasif apabila ada warga yang melanggar aturan dalam PSBB.
Dalam rapat telah di bahas kesiapan Peraturan Daerah tentang PSBB. Melalui kesempatan ini Peraturan Daerah (Perda) sudah kita siapkan Perwako yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Kota Dumai.
“Ada dua konsep Perda, pertama memakai Perda Propinsi, kedua memakai Perda Kota Dumai. Drafnya sudah kita siapkan termasuk Perwako yang akan mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Dumai.” ujar Herdi Salioso.
Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 Kota Dumai, PSBB berlaku selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 pukul 00 01 Wib sampai dengan 31 Mei 2020 pukul 24 00 Wib dan diperpanjang sesuai masa tanggap darurat.
Poin-poin Pedoman Kebijakan Umum PSBB di Kota Dumai, yakni warga masyarakat harus memakai Masker, melalukan perilaku hidup bersih dan terutama melaksanakan cuci tangan dengan air dan sabun.
Menjaga jarak (Physical Distancing) lebih dari 1 meter, tidak berkumpul lebih dari 5 orang bila berada di luar rumah, seluruh pergerakan orang dan barang dihentikan untuk sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan hal lain yang dibolehkan didalam PSBB.
Diberlakukan pembatasan jam aktifitas masyarakat mulai pukul 21.00 – 05.00 Wib. Semua masyarakat dilarang beraktifitas dan berada diluar rumah kecuali pekerja formal yang bertugas malam hari (dibuktikan dengan surat tugas dari institusi).
Dan juga dikecualikan bagi pelaku usaha atau petugas di SPBU, Klinik, Apotek, Toko Obat dan keperluan yang sifatnya mendesak seperti sakit untuk berobat.
Beberapa poin pembatasan sosial yang diberlakukan Pemko Dumai, mulai dari jam aktivitas masyarakat, penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah atau istitusi pendidikan lainnya.
Pembatasan kegiatan perhotelan dan sejenisnya, pembatasan aktifitas ditempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pematasan kegiatan konstruksi, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dalam budaya maupun pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.(Diana)
Sumber,Detik 12.com