BerandaDaerahBupati Sula: Bukan Tidak Mau Bantu Adik-Adik Mahasiswa, Namun Kita Terbentur UU

Bupati Sula: Bukan Tidak Mau Bantu Adik-Adik Mahasiswa, Namun Kita Terbentur UU

Author

Date

Category

Kep.Sula, Malut. TrikNeows.co-Maksud Hati memeluk Gunung, apa daya Tangan tak sampai_ mungkin pribahasa diatas paling tepat untuk menggambarkan kondisi Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul) yang berencana membantu adik-adik Mahasiswa yang saat ini masih ada di perantauan (tempat Kuliah-red), karena tidak mudik akibat pembatasan sosial atau ‘Social Distancing’.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagaian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Kepsul Basiludin Labesy mengatakan, sejujurnya keinginan Pak Bupati (Hendrata Thes-red) membantu adik-adik mahasiswa di perantauan itu ada. Hanya memang terbentur regulasi, ungkap Basiludin melalui pesan di Aplikasi WhatsApp.

“Sepahit apapun Kita harus katakan, bahwa rencana untuk membantu mereka tidak bisa karena terbentur regulasi, sementara kita hanya bisa membantu orang tua mereka yang ada di Sula sambil mencari formulasi yang tepat jika memungkinkan untuk membantu mereka”, ujar Basiludin meneruskan pesan Bupati Hendrata Thes kepada awak media,Jumat (15/05/2020).

Dijelaskan, bahwa Pemda tidak bisa mengalokasikan anggaran BST (Bantuan Sosial Tunai) di Dinsos dan maupun BLT (Bantuan Langsung Tunai) di Dana Desa untuk digeser guna dapat membantu mahasiswa di Perantauan.

Masih melalui Kabag Humas, Bupati Hendrata Thes mengatakan bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PMD Sula, namun hal tersebut tidak memungkinkan, serta berprotensi menjadi temuan. Sehingga sebelum terlanjur maka bantuan untuk mahasiswa Perantauan dibatalkan.

Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kadis PMD ABD Fataha Umasangadji ketika ditemui dikediamannya di Arpon-Sanana mengatakan terkait hal ini dirinya sudah pernah membicarakannya dengan bupati.

“Betul memang ada masukan ke Kami agar Kami bisa membuka sedikit BLT Desa untuk membantu Mahasiswa, Dan hal ini sempat saya diskusikan dengan Pak Bupati, namun sekali lagi Kami terbentur UU”, ujar Fatah Umasangadji.

Fatah juga menambahkan bahwa kondisi Pandemi seperti ini tingat kepedulian Kita tentu tinggi, namun kebijakan saja tidak bisa kita kedepankan tanpa didasari payung hukum atau aturan Perundang-undangan yang mengikatnya.

“Semula Kami rencanakan dengan BLT Dana Desa, namun ketika Kami Konfirmasi ke Kemdes DT melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa, hal itu tidak memungkinkan”, sambung Fatah Umasangadji.

Dikabarkan, BST atau Bantuan Sosial Tunai yang bersumber dari Kementrian Sosial juga tidak bisa digunakan untuk membantu Adik-adik mahasiswa yang sedang ‘melanjutkan study’ di Perantauan seperti di Kota Ambon, Ternate, Manado, Makassar dan Daerah lainnya.

Berikut pernyataan dari Kadis Sosial (Rifai Apin Masuku) saat ditemui di Sekret Bansos di Desa Mangon-Sanana.

“Ranahnya bukan di Sosial, rencananya di Dinas PMD. Karena bantuan dari Kemensos tidak untuk adik-adik mahasiswa yang diperantauan, tetapi mungkin bagi orang tua mereka yang ada di Sula”, cetus Kadisos Rivai Apin Masuku. (RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img