BerandaKriminalApes.., Kepergok Warga Saat Akan Bawa Hasil Curiannya, RKS Gol Di Polsek...

Apes.., Kepergok Warga Saat Akan Bawa Hasil Curiannya, RKS Gol Di Polsek Medan Kota

Author

Date

Category

Medan – ( Triknews. Co) — Kepergok warga saat akan membawa barang hasil curiannya dari sebuah rumah kosong di Jalan Pelajar Gang Pelopor nomor 35, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, RKS nginap di hotel Prodeo Polsek Medan Kota, Rabu (6/5/2020).

Tersangka pelaku pencurian tersebut berinisial RKS, dan merupakan warga Jalan Bahagia Medan.

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu M Ainul Yaqin,SIK menjelaskan, bahwa aksi pencurian berawal saat korban, bernama Endi Efizal berangkat ke kampusnya dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Selanjutnya tersangka RKS yang melihat keadaan rumah tersebut dalam keadaan kosong, segera beraksi seorang diri datang dari pintu belakang dan segera merusak engsel pintu belakang tersebut,” jelas Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (9/5/2020).

” Sambung Iptu Ainul Yaqin, selanjutnya setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka pun langsung mengambil barang-barang milik korban seperti sepatu,sebuah handphone dan lainnya dan segera memasukkannya kedalam sebuah goni.

“Namun apes aksi tersangka RKS, keburu dipergoki warga dan tersangka pun langsung diamankan. Selanjut warga pun membawa tersangka RKS berikut barang bukti kejahatannya ke Mako Polsek Medan Kota untuk diproses secara lanjut, ” lanjut Ainul Yaqin.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini menjelaskan lebih rinci, kasus ini sendiri sudah dilaporkan korban ke Polsek Medan Kota, sesuai dengan nomor Laporan Polisi Nomor : 264/V/2020, tanggal 6 Mei 2020. Kini tersangka sudah kita amankan, berikut barang bukti yang berada dalam sebuah goni, berisi sepasang sepatu bermerk FILA, rantai dan gear sepeda motor, dan lainnya.

“Atas aksi nekat tersangka RKS warga Jalan Bahagia tersebut, tersangka Kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Ainul Yaqin,SIK.

Reporter : H. Pakpahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img