Padangsidempuan ( Triknews. Co) – Unit Satreskrim Polres Padangsidempuan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan berinisial, Y.A .S (40) tahun, pekerjaan supir, warga Jalan Balakkanalomak, Desa Simirik, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidempuan, 2. D. A. W .S (36) tahun seorang supir, warga Jalan Balakkanalomak, Desa Simirik, Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan, dan yang ke- 3. I .F. Simamora (23) tahun, juga seorang supir, warga Jalan S.M .Raja, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Psp Kota Padangsidempuan.
Ketiga orang pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Rabu (06/05/2020) sekitar pukul 23.00 WIB akibat dugaan menganiaya R. H (45 )tahun, seorang karyawan swasta,warga Jalan Balakkanalomak, Desa Simirik, Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan.
“Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihatini,SIK, melalui Kasat Reskrimnya AKP. Bambang H Tarigan, SH, MH, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap R. H (45), yang mengakibatkan korbannya lembam – lembam. Ketiganya ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekap) Polres Padangsidempuan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah,SH di Jalan Balakkanalomak Desa Simirik,Kecamatan Psp Batunadua Kota Padangsidempuan, usai korbannya membuat laporan ke SPKT Polres Padangsidempuan dengan nomor : LP/ 78 / III/ 2020/ SU / PSP tanggal 01 Maret 2020 /.
Kepada wartawan Kapolres Padangsidempuan,AKBP Juliani Prihatini, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan, SH, MH, bahwa kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Padangsidempuan, guna proses peyidikan, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 170 Subs Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama,kepada ketiga pelaku dikenakan ancaman 5 tahun kurungan penjara, ” pungkas AKP. Bambang H. Tarigan, SH, MH.
Reporter : H. Pakpahan.