Medan,Triknews.Co—Gelar pengerebekan di lokasi sekitaran sungai Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan 2 pria yang hendak pesta sabu, Rabu ( 29/ 4 / 2020) Minggu yang lalu.
Dua orang pria yang berhasil diamankan petugas tersebut adalah , RS (32) warga Jalan Klambir V Sunggal dan rekannya bernama JA (30) yang merupakan warga Jalan Perumnas Mandala.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa lokasi disekitar sungai Jalan Badur tersebut kerap dijadikan tempat untuk pesta Narkoba .
“Mendapat informasi berharga tersebut, Ia segera memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi. Setibanya dilokasi, benar anggota nya menemukan beberapa pemuda yang berkumpul diduga hendak memakai sabu, segera melihat kehadiran petugas, para pemuda yang tadinya berkumpul segera lari menghindari tangkapan petugas dan langsung menceburkan diri melompat ke dalam sungai,” jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK, melalui Kanit Reskrimnya Iptu Ainul Yaqin,SIK, kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
“Iptu Ainul Yaqin menjelaskan lebih lanjut, bahwa dalam pengerebekan tersebut pihaknya hanya berhasil mengamankan dua orang pria yang tidak sempat melompat kesungai tersebut. Dari kedua pria tersebut, petugas berhasil menangkap tangan sedang memakai barang haram Narkoba jenis sabu. Saat diintrogasi petugas keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang, yang biasa digelar dengan panggilan Om Tato didaerah tersebut.
“Ainul juga mengatakan bahwa sabu itu mereka beli seharga Rp 30 ribu dari 0rang yang bergelar Om Tato .Selanjutnya kedua pria tersebut pun menyewa alat isap atau bong Rp 5 ribu dan mengunakan barang haram tersebut di lokasi,” sebut,” Ainul Yaqin.
Saat dilokasi selain menangkap kedua pria pemakai narkoba tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti , diantaranya satu buah pipet kaca pirex yang sudah dirakit dan dua buah mancis. Selanjutnya kedua pria tersebut beserta BB yang ditemukan kemudian diboyong menuju Mako Polsek Medan Kota untuk diproses.
“Kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait Pasal yang akan dikenakan, bahwa kedua tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutup Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin,SIK.
Reporter ( H. Pakpahan).