P.Sidempuan,TrikNews.Co—- Seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita inisial FF (28) warga Kelurahan Palopat Maria Kecamatan, Psp Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ditangkap unit Jatanras Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Sabtu (25/4/ 2020) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman disebuah rumah kontrakan Kaplingan Matahari, Kelurahan Sidabuan Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H.Tarigan SH.MH, Sabtu (25 / 4 / 2020), mengatakan tersangka F.F (28) ditangkap berdasarkan korbannya dengan nomor : Laporan Polisi nomor LP/139/IV/2020/SU/PSP tanggal 25 April 2020 tentang penganiayaan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP , yang dilaporkan si korban Aida Fitri (43) warga Wel I, Kecamatan Batang Toru,Kabupten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan keterangan korbannya bernama Aida Fitri saat melapor ke Polres Padangsidimpuan, bahwa pada Sabtu tanggal 25 April 2020 sekira pukul 22.00 Wib, telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya disebuah rumah kontrakan oleh tersangka F.F.” ujar Kasat Reskrim Psp.AKP. Bambang H Tarigan, SH,MH.
Setelah kita menerima laporan tampa buang waktu lama lagi Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Psp
melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polres Psp Iptu. Andi Rahmadsyah segera bergerak kelokasi dan tanpa banyak perlawanan berhasil meringkus tersangka F.F tersebut,” sebut AKP.Bambang H. Tarigan.SH,MH.
“Selanjutnya tersangka F.F berikut barang bukti 1 buah parang bergagang kayu, Pecahan cermin, pun dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim Padangsidempuan AKP. Bambang H. Tarigan .SH.MH.
Reporter : H. Pakpahan.